GEKANAS MENDESAK KEPADA DPR RI UNTUK TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PERPU NO. 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA

by -216 Views

KEPTV News, Jakarta — Sebagaimana telah diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia, Pemerintah telah menerbitkan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022.

Hal ini membuktikan DPR RI telah TIDAK DIANGGAP DAN TIDAK DIHARGAI oleh Pemerintah dalam melakukan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2022.

Putusan tersebut secara tegas dan jelas memerintahkan kepada Para Pembentuk Undang-Undang termasuk didalamnya DPR RI untuk secara bersama-sama Pemerintah melakukan perbaikan dalam proses pembahasan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan BUKAN SECARA SEPIHAK oleh Pemerintah.

Pengabaian terhadap DPR RI merupakan pengabaian terhadap masyarakat, termasuk kami Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) sebagai aliansi yang terdiri dari masyarakan pekerja/ buruh, 18 Serikat pekerja, pemerhati perburuhan, akademisi, dan advokat.

Atas dasar hal-hal tersebut di atas, GEKANAS dengan tegas menyatakan MENOLAK PERPU NO 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA dengan alasan sebagai berikut:

  1. Bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2022;
  2. Tidak terdapat fakta adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum;
  3. Pemerintah masih memberlakukan UU Cipta Kerja pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2022, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum; dan
  4. Mahkamah Konstitusi memberikan waktu 2 tahun yang sangat cukup kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan proses legislasi secara bersama-sama, terlebih metode omnibus sudah diatur di dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Untuk itu kami, GEKANAS mendesak DPR RI sebagai Lembaga yang mewakili kedaulatan Rakyat Indonesia untuk:

  1. TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PERPU NO. 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG;
  2. MEMINTA KEPADA PEMERINTAH DAN DPR RI AGAR SEGERA MELAKSANAKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2022 UNTUK MEREVISI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DENGAN MELIBATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT KHUSUSNYA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH SECARA BERMAKNA DAN LUAS;