,

BAM DPR RI Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan GEKANAS

by -121 Views

KEPTV | Jakarta, 9 Juli 2025 — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) di Ruangan Rapat BAM DPR RI. Acara ini dipimpin oleh Ketua BAM DPR RI, Dr. H. Ahmad Heryawan, LC, MSi, didampingi oleh Wakil Ketua BAM, Bpk. H. Taufiq R. Abdullah, MAP, dan Adian Y.Y. Napitupulu, SH.

RDPU ini dihadiri oleh sejumlah anggota BAM, termasuk Obon Tabroni, Dr. Muh. Haris, SS, MSi, Ellen Esther Pelealu, SE, Dr. Ir. Harris Turiono, MSi, MM, dan H. Slamet Aryadi, S.Psi, MIP. Dari pihak GEKANAS, hadir Koordinator R. Abdullah, Abd Hakim, Sofyan, Abrar Ali, serta Tim Kajian GEKANAS yang terdiri dari Mustiyah, SH, MH, Endang Rokhani, SH, MSi, Saepul Anwar, SH, CLA, CRA, dan Yosef Ubaama Kaolin, SH.

R. Abdullah, sebagai Koordinator Presidium GEKANAS, membuka sesi dengan menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan lembaga legislatif dalam menciptakan kebijakan dan undang-undang yang pro-rakyat. Ia menyatakan, “Melalui RDPU ini, kami berharap dapat menyampaikan aspirasi masyarakat pekerja secara langsung dan mendapatkan dukungan dalam upaya peningkatan kesejahteraan melalui RUU Ketenagakerjaan Baru pasca putusan MK RI.”

Dalam sesi ini, Saepul Anwar memaparkan pokok-pokok hasil kajian mengenai RUU Ketenagakerjaan Baru, yang dikenal sebagai RUU Perlindungan Kerja. Ia menyampaikan berbagai usulan dalam UU Perlindungan Kerja, meliputi:

  • Isu Hubungan Kerja: Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain berdasarkan rekomendasi Tripnas dan alih daya dengan prinsip TUPE.
  • Isu Pengupahan: Meliputi mekanisme penetapan Upah Minimum (UM), Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), dan struktur skala upah yang proporsional.
  • Isu PHK: Mekanisme melalui perundingan bipartit, PHK tanpa penetapan batal demi hukum, dan nilai kompensasi yang dikembalikan ke UU 13/2003.
  • Pengawasan Ketenagakerjaan: Berbagai isu lainnya, termasuk hak atas istirahat, cuti haid, dan istirahat panjang sesuai dengan putusan MK.
  • Hubungan Industrial Pancasila

GEKANAS berharap dapat dilibatkan secara aktif oleh DPR RI dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan Baru.

Obon Tabroni, salah satu anggota BAM DPR RI, menjelaskan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Komisi IX DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) yang sedang dalam proses perumusan RUU dan Naskah Akademik. Masukan dari GEKANAS diharapkan dapat melengkapi bahan dalam perumusan undang-undang tersebut.

Pimpinan dan anggota BAM DPR RI mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh GEKANAS dalam memperjuangkan perbaikan hak-hak pekerja. Mereka berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi GEKANAS melalui Komisi IX DPR RI sebagai alat kelengkapan DPR yang menangani bidang Ketenagakerjaan.

RDPU ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara masyarakat dan DPR RI, serta mendorong tindakan nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.

Setelah RDPU ditutup oleh Ketua BAM DPR RI, Koordinator GEKANAS R. Abdullah menyerahkan buku hasil kajian GEKANAS kepada Ketua BAM DPR RI sebagai simbol komitmen untuk bekerja sama dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.