, ,

Meneguhkan Kedaulatan Energi: Refleksi atas Putusan MK No. 39/PUU-XXI/2023 tentang Ketenagalistrikan

by -6 Views

KEPTV — Pada tanggal 29 November 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunjukkan keberpihakan terhadap prinsip dasar konstitusi melalui Putusan No. 39/PUU-XXI/2023. Putusan ini menguatkan posisi listrik sebagai bagian dari cabang produksi strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak dan karenanya harus berada di bawah kendali penuh negara. Hal ini menandakan bahwa listrik bukan sekadar komoditas, melainkan kebutuhan dasar yang tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab negara.

Putusan ini bukanlah yang pertama dalam sejarah MK. Sejak putusan awal No. 001-021-022/PUU-I/2003 hingga sejumlah putusan berikutnya, MK telah menegaskan bahwa ketenagalistrikan adalah sektor vital yang harus dikelola secara terintegrasi. Dalam konteks ini, pengujian materiil terhadap UU No. 6 Tahun 2023, yang merupakan penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi momen penting untuk menegaskan kembali posisi negara dalam pengelolaan sektor ini.

Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS), aliansi yang terdiri dari berbagai elemen serikat pekerja, serikat buruh, advokat, peneliti, dan praktisi ketenagakerjaan, menyambut baik putusan ini sebagai langkah maju dalam upaya menjaga kedaulatan energi.

Itulah sebabnya, dalam konferensi pers yang diadakan pada 3 Desember 2024, GEKANAS menyatakan bahwa putusan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya terkait kedaulatan energi.

Putusan MK ini menegaskan beberapa poin penting, termasuk larangan terhadap praktik unbundling di sektor ketenagalistrikan. Usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum, mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga penjualan listrik, harus dilakukan secara terintegrasi. Hal ini berarti bahwa fragmentasi pengelolaan ketenagalistrikan, yang selama ini membuka celah bagi privatisasi dan swastanisasi, bertentangan dengan prinsip konstitusional.

Selain itu, MK juga menekankan pentingnya keterlibatan DPR RI dalam penyusunan Rencana Usaha Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) untuk memastikan partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan strategis.

Namun, praktik yang terjadi di lapangan sering kali menunjukkan ketidaksesuaian dengan prinsip ini. Kehadiran pembangkit listrik swasta (Independent Power Producers atau IPP), di mana negara hanya berperan sebagai pembeli tanpa memiliki kendali langsung, menjadi salah satu contoh pelanggaran yang perlu segera diperbaiki. Praktik semacam ini tidak hanya mengurangi kedaulatan negara, tetapi juga berpotensi meningkatkan biaya listrik yang harus ditanggung masyarakat.

Dalam konferensi persnya, GEKANAS menyerukan agar semua pihak, termasuk pemerintah, DPR RI, dan pelaku usaha, mematuhi putusan MK ini. Pemerintah diharapkan segera mereformasi praktik bisnis ketenagalistrikan dengan memastikan peran negara hadir di setiap rantai pengelolaan listrik. Keterlibatan DPR RI dalam RUKN juga harus lebih dioptimalkan untuk menciptakan tata kelola ketenagalistrikan yang transparan dan akuntabel.

GEKANAS juga menegaskan bahwa putusan MK ini tidak hanya relevan bagi sektor ketenagalistrikan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya yang lebih besar untuk mewujudkan kedaulatan energi secara keseluruhan. Dalam konteks visi Indonesia Emas 2045, kedaulatan energi adalah fondasi penting untuk memastikan kemajuan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Tanpa penguasaan penuh negara atas sektor strategis seperti listrik, sulit membayangkan Indonesia dapat mencapai kemajuan yang inklusif.

Putusan MK No. 39/PUU-XXI/2023, yang secara tegas menolak privatisasi dan swastanisasi sektor ketenagalistrikan, adalah langkah konkret menuju kedaulatan energi. GEKANAS melihat ini sebagai momentum untuk membangun sistem ketenagalistrikan yang benar-benar berpihak pada rakyat. Listrik, sebagai kebutuhan dasar, harus dikelola oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas, bukan semata-mata untuk keuntungan segelintir pihak.

Dengan landasan ini, GEKANAS mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung implementasi putusan MK demi mewujudkan kedaulatan energi yang sejati. Sikap ini sejalan dengan semangat perjuangan Presiden Prabowo untuk membangun Indonesia yang berdaulat dan mandiri dalam pengelolaan sumber daya strategisnya. Hanya dengan kedaulatan energi, Indonesia dapat mewujudkan cita-cita menjadi negara maju pada tahun 2045.

Sejalan dengan itu, serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan seperti SP PJB, PP IP, SP PLN, dan Public Services Internasional (PSI) mengucapkan terima kasih pada Mahkamah Konstitusi yang telah kembali menjadi The Guardian Of Constitution pada Putusan No. 39/PUU-XXI/2023, Judicial Review UU Cipta Kerja Subklaster Ketenagalistrikan, dengan putusan:

  1. Mengembalikan dan meningkatkan Peran DPR dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang sebelumnya sebatas konsultasi menjadi wajib meminta pertimbangan.
  2. Unbundling tidak diperbolehkan dalam penyediaan listrik untuk kepentingan umum (wajib terintegrasi).
  3. Pengaturan peran swasta dalam ketenagalistrikan wajib dikuasai oleh Negara.

Mereka menegaskan, Putusan MK tersebut juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yaitu Kedaulatan Energi, dalam hal ini Kedaulatan dalam Ketenagalistrikan