DITUNDA LEBIH DARI 1 (SATU) BULAN SIDANG GUGATAN AHLI WARIS ALM NGADIRUN TERHADAP PB PGRI, KUASA HUKUM PENGUGAT: PHI KIAN JAUH DARI HARAPAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG CEPAT, TEPAT, ADIL, DAN MURAH?
www.spkep-spsi.org – Jakarta, Rabu, 28 April 2021 kembali digelar agenda sidang ke- 16 oleh Majelis hakim PHI Pada PN Jakarat Pusat menyidangkan perkara register 312/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Jkt.Pst antara Penggugat yang merupakan Ahli waris Alm Ngadirun (Mantan Pekerja di PB PGRI) melawan PB PGRI.
Agenda sidang kali ini adalah penyampaian Bukti dari Tergugat. Kuasa hukum Penggugat, Sulis menyampaikan bahwa Tergugat akhirnya menyerahkan Bukti Surat setelah agenda sidang berikutnya tidak siap. Sidang kali ini juga majelis menunda persidangan hingga 2 Juni 2021 dengan alasan adanya liburan idul fitri dan pembatasan persidangan selama pandemic covid-19.
Ditempat terpisah, kuasa hukum Ahli Waris alm ngadirun lainnya dalam perkara ini dari LBHN PP, Ari Lazuardi menyampaikan ditundanya kembali selama lebih dari sebulan perkara ini kian memperpanjang rentang waktu bagi klien kami untuk memperoleh keadilan. Bayangkan sejak didaftarkan pada didaftarkan pada awal November 2020 hingga menjelas april berakhir telah ada 16 kali agenda sidang dan baru menyentuh tahap pembuktian dari Tergugat.
Bahkan sesunguhnya bisa lebih lama lagi jika kami juga mengajukan Replik, namun karena keyakinan kuat kami mengeani bukti yang ada kami tidak perlu mengajukan replik yang akan menambah waktu sidang, ditambah lagi seringkali Tergugat tidak hadir dalam beberapa kali persidangan menambah jalan panjang upaya klien kami memperoleh keadilan, ujarnya.
Lebih dari itu kesering alpaan Tergugat dalam persidangan ternyata tidak diiringi dengan lebih pekanya mejelis hakim untuk menjalankan persidangan sebagaimana amanat Pasal 103 UU PPHI yang memerintahkan Majelis hakim wajib memberikan putusan selambat-lambatnya 50 hari Kerja. Dengan penundaan persidangan hari ini hingga nanti 2 Juni 2021, saya kira mencerminkan hal tersebut. sehingga gagasan keberadaan PHI untuk menyelesaian Perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah semakian menjadi semakin mustahil untuk digapai para pencarai keadilan, imbuhnya.
Dalam salinan gugatan yang diterima KEPTV, alm Ngadirun telah bekerja sejak 24 Desember 1988 berdasarkan Surat Tugas Badan Pengelola Gedung Guru Indonesia-PB PGRI No.91/II/GGI/1988 dan jabatan Adimnistrasi Wisma serta upah terakhir yang diterima yaitu upah bulan Maret 2018 sebesar Rp 2.939.766,-. Alm Ngadirun meninggal pada bulan maret 2018, guna mendapatkan hak-hak alm Ngadirun yang terdapat di PB PGRI, ahli waris alm berupaya untuk meminta nya sesuai ketentuan, namun PG PGRI tidak juga memberikannya sehingga akhirnya terjadi proses perselisihan hingga di PHI Pada PN Jakarta Pusat dengan tuntutan kewajiban membayar kompensasi PHK atas meninggal dunia alm Ngadirun sejumlah Rp.117.466.727,- (Seratus tujuh belas Juta empat ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah).
Selain itu dalam salinan gugatan yang diterima PB PGRI juga dalam gugatan ini diduga telah membayar upah dibawah upah minimum yang berlaku sehingga dimintakan untuk dan atas penggugat membayarkan kekurangan upah sebagaimana ketentuan UMP DKI yang berlaku waktu itu. (zr)