Upah Minimum Kabupaten Kuningan Naik 3.18%

by -195 Views

CEMWU, Kabupaten Kuningan 30 November 2023, Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan untuk tahun 2024 telah diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, mengikuti kebijakan yang diarahkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023

Keputusan ini telah menimbulkan respons dari kalangan buruh di Kabupaten Kuningan, yang menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap kenaikan upah yang dianggap belum memadai.

Detail UMK Kabupaten Kuningan 2024

UMK Kabupaten Kuningan untuk tahun 2024 ditetapkan dengan kenaikan sebesar 3.18%, dari Rp 2.010.734,30 pada tahun 2023 menjadi Rp 2.074.666,00 pada tahun 2024.

Kenaikan ini setara dengan Rp 63.931,70 dan ditetapkan berdasarkan nilai Alfa 0,15, sesuai dengan ketentuan dalam PP 51 Tahun 2023.

Sikap Buruh Terhadap Penetapan UMK

Buruh di Kabupaten Kuningan menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap kenaikan UMK yang dianggap tidak mencukupi, terutama dalam menghadapi kenaikan biaya hidup. “Kami mengharapkan kenaikan UMK yang lebih tinggi agar dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujar seorang perwakilan buruh.

Pernyataan Pj Gubernur Jawa Barat

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan bahwa penetapan UMK telah dilakukan sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku. “Kami telah berupaya mencapai keseimbangan antara kebutuhan buruh dan kondisi ekonomi Kabupaten Kuningan,” kata Bey Machmudin.

Dampak pada Ekonomi Kabupaten Kuningan

Kenaikan UMK diharapkan dapat memberikan dampak positif pada ekonomi lokal Kuningan. Peningkatan upah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli buruh dan mendorong pertumbuhan ekonomi kabupaten.

Kenaikan UMK yang dianggap terbatas ini membawa implikasi penting bagi buruh di Kabupaten Kuningan. Mereka menghadapi tantangan untuk memenuhi kebutuhan dasar dengan upah yang belum sepenuhnya memadai.

Penetapan UMK Kabupaten Kuningan untuk tahun 2024 mencerminkan usaha pemerintah daerah dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan sosial.

Meskipun penetapan ini sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, ketidakpuasan buruh menunjukkan perlunya dialog yang lebih mendalam antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. Upaya bersama ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan upah minimum dapat efektif dalam mendukung kebutuhan hidup buruh di Kabupaten Kuningan.

Dampak pada Ekonomi Kabupaten Kuningan

Kenaikan UMK diharapkan dapat memberikan dampak positif pada ekonomi lokal Kuningan. Peningkatan upah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli buruh dan mendorong pertumbuhan ekonomi kabupaten.

Kenaikan UMK yang dianggap terbatas ini membawa implikasi penting bagi buruh di Kabupaten Kuningan. Mereka menghadapi tantangan untuk memenuhi kebutuhan dasar dengan upah yang belum sepenuhnya memadai.

Penetapan UMK Kabupaten Kuningan untuk tahun 2024 mencerminkan usaha pemerintah daerah dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan sosial.

Meskipun penetapan ini sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, ketidakpuasan buruh menunjukkan perlunya dialog yang lebih mendalam antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. Upaya bersama ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan upah minimum dapat efektif dalam mendukung kebutuhan hidup buruh di Kabupaten Kuningan.