ANTISIPASI MENGATASI DAMPAK PINJOL (PINJAMAN ONLINE)

by -246 Views

Lepas dari cengkraman Rentenir Kawasan atau Rentenir perusahaan masuk ke mulut Pinjol. Itulah yang sekarang banyak dialami oleh karyawan atau pekerja atau buruh. Salah satu alasan banyaknya pekerja/buruh rentan terjerat Pinjol Ilegal adalah kemudahan dalam kelengkapan prasyarat mendapatkan pinjaman dana, terlebih saat peminjam membutuhkan dana darurat.

Banyak pekerja/buruh yang terjebak Pinjol karena terdesak akan tuntutan pemenuhan kebutuhan darurat. Hal ini juga ditambah kurangnya edukasi terkait bahaya Pinjol Ilegal membuat membuat mereka mudah terjebak dalam lingkaran utang, yang pada akhirnya menyebabkan gaji mereka hanya habis untuk membayar utang.

Bahaya Pinjol Ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan OJK di antaranya adalah bunga tinggi, biaya administrasi besar, tenor (Jangka Waktu Pinjaman) singkat, data pribadi yang rawan tersebar, teror dan intimidasi yang dilakukan oleh penagih utang yang tidak memiliki izin.

Seseorang dengan utang yang berlebih dapat terdampak kesehatannya secara mental dan fisik dikarenakan stress keuangan. Hal ini dapat berdampak kepada kinerja di tempat kerja yang tidak jarang menyebabkan keputusan untuk melakukan kejahatan dan penipuan di tempat kerja.

Meskipun hingga saat ini sudah 3,631 Pinjol Ilegal berhasil diblokir oleh pemerintah, namun dampak dari Pinjol Ilegal masih marak terjadi di Indonesia.

Perusahaan Dan Serikat Pekerja Perlu Edukasi Pekerja/Buruh Tentang Bahaya Pinjol Ilegal Dan Dampaknya Bagi Kehidupan

Kemajuan teknologi saat ini memang memberi kemudahan bagi setiap orang dalam berbagai aspek. Salah satunya adalah aspek finansial dimana kita semakin mudah mendapatkan layanan transaksi bahkan fasilitas pinjaman uang.

Fasilitas Pinjol kini semakin marak digunakan oleh masyarakat, juga di kalangan pekerja/buruh. Patut diketahui dan diwaspadai bahwa ada banyak bahaya melakukan Pinjol apalagi Pinjol Ilegal.

Mari cari tahu apa saja risiko yang mengintai.

1. Terlena dengan Kemudahan Pengajuan.

Tentu sudah banyak pekerja/buruh yang sudah tahu kalau ingin mendapatkan Pinjol begitu mudah. Proses pengajuannya sangat mudah bahkan hanya lewat beberapa kali klik saja. Dalam satu genggaman tangan saja Anda sudah bisa mendapatkan pinjaman dana sesuai kebutuhanmu.

Konsep ini sangat menarik dan terasa begitu menggiurkan? Tapi awas, kemudahan ini justru akan membuat Anda terlena dan akhirnya tidak berpikir panjang.

Bahkan banyak orang yang tergiur dengan nominal uang yang bisa dipinjam lewat layanan Pinjol ini. Jumlah uangnya bisa begitu besar dan proses pengajuannya tetap sama mudah. Artinya, Anda akan lebih tergoda untuk meminjam lebih banyak uang padahal mungkin saja nominalnya jauh lebih tinggi daripada kebutuhanmu yang sebenarnya.

2. Nilai Bunga Terlalu Tinggi

Pinjol memberlakukan dengan nominal bunga yang sangat tinggi. Bahkan banyak sekali layanan Pinjol Ilegal yang tidak menyebutkan nilai bunganya namun langsung menaikkan bunga tersebut di tengah program pinjaman. Tentu hal ini akan sangat merugikan debitur dan akan membuat jumlah angsuran meningkat drastis.

Saat meminjam uang pastikan bahwa nilai bunga tersebut sesuai dengan kemampuan, dan aturan pemberlakuan bunga sudah jelas. Hindari layanan Pinjol yang memberlakukan nilai bunga tanpa aturan jelas dan jumlahnya terlalu besar. Banyak kasus dimana debitur akhirnya terlilit utang besar karena nilai bunga yang melambung terlalu tinggi.

3. Diteror oleh Debt Collector

Salah satu bahaya melakukan Pinjol adalah Anda sebagai debitor bisa diteror terus oleh debt collector. Cara penagihan oleh debt collector sangat menakutkan para debitur Pinjol. Dari mulai menteror dengan terus menerus menelepon, chating di WA tak henti-henti, menyebarkan data hutang ke keluarga, ke tetangga, ke teman-teman sekerja, dll.

Akibat dari teror yang mengabaikan rasa kemanusiaan tersebut, sudah banyak diberitakan seseorang bunuh diri, menjadi pencuri, perampok, pembunuh, juga ada yang bercerai.

Jika layanan Pinjol tersebut resmi dan terdaftar OJK maka penagihan angsuran akan dilakukan sesuai prosedur.

4. Penyalahgunaan Data Pribadi

Calon debitur yang mengajukan pinjaman di layanan Pinjol biasanya akan diminta untuk mengumpulkan data pribadi. Padahal penggunaan data pribadi harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Layanan Pinjol juga biasanya meminta calon debitur untuk mengunggah swafoto sambil menunjukkan KTP. Artinya, data pribadi akan terlihat dengan jelas dan hal ini bisa saja disalahgunakan.

Jika layanan Pinjol tersebut tidak terpercaya dan beroperasi secara ilegal maka besar sekali peluang data pribadi debitur disalahgunakan. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan karena debitur tidak tahu datanya digunakan untuk apa.

Bisa saja data tersebut digunakan untuk hal-hal buruk yang merugikan debitor. Peluang tindak kejahatan dengan memanfaatkan data pribadi akan semakin besar dan membuat debitur menanggung kerugian.

5. Merusak Hubungan Sosial

Akibat dari penyebaran data debitor oleh Operator Pinjol dan tindakan dari debt collector, menyebabkan rusaknya hubungan sosial debitur dengan orang-orang di sekeliling. Gara-gara Pinjol, seorang mahasiswa dibunuh oleh teman satu kos dan senior di satu universitas.

6. Pemberlakuan Denda yang Tidak Wajar

Selain bunga, layanan Pinjol Ilegal juga bisa saja memberikan denda yang tidak wajar. Ini terjadi karena memang Pinjol tersebut tidak punya aturan yang jelas dan mengubah aturan denda atau bunga sesuka hati. Akibatnya pemberlakuan denda malah terasa memberatkan dan menambah beban angsuran. Pada akhirnya, debitur malah akan semakin kesulitan untuk melunasi angsuran dan semakin diteror oleh debt collector.

Jika ingin meminjam uang, pastikan layanan Pinjol tersebut legal dan sudah terdaftar OJK.

5 Cara Agar Tidak Terjerat Pinjol

Berikut beberapa tips yang bisa digunakan dalam memilih melakukan Pinjol dengan aman.

1. Cek Kemampuan Membayar Anda

Sebagai seorang pekerja, penting untuk memperhatikan kemampuan membayar Anda. Apakah masih punya hutang di perusahaan atau di koperasi, atau masih punya kewajiban membayar cicilan rumah dan/atau motor.

Masalah dengan Pinjol biasanya diawali dengan ketidakmampuan membayar cicilan dan pokok pinjaman. Idealnya, maksimal pinjaman yang bisa dilakukan lewat Pinjol adalah 40% dari penghasilan per bulan. Ini untuk memastikan bahwa anda bisa mengembalikan pinjaman tersebut.

60% dari penghasilan anda, dengan demikian bisa digunakan untuk keperluan dan kebutuhan sehari-hari. Risiko meminjam di atas batas maksimal penghasilan anda, dapat berakibat pada gagal bayar, dan pada akhirnya akan mempersulit situasi anda.

2. Cek Kredibilitas Lembaga Pinjol

Anda harus mengecek apakah Lembaga Pinjol yang berurusan dengan Anda legal. Ini penting. Karena lembaga Pinjol yang “liar” cenderung bertindak seenaknya dan bisa merugikan peminjam. Cara mengecek Lembaga ini adalah mengecek apakah Lembaga ini terdaftar dan mendapatkan lisensi dari OJK. Cara pengecekan bisa dengan menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

3. Baca Seksama Tawaran Yang Ada

Banyak tawaran Pinjol yang menggiurkan. Mulai dari pinjaman tanpa jaminan, bunga super rendah, masa pinjaman yang panjang sampai asuransi. Tidak ada makan siang gratis, kata orang-orang bule. Iming-iming yang menggiurkan ini mesti dipastikan tidak ada latar belakang buruknya. Misal, akses ke semua kontak pribadi kita. Akses ke data-data pribadi dan lain sebagainya. Pastikan ini tidak terjadi, sehingga kepentingan anda terlindungi.

Cek juga syarat-syarat peminjaman termasuk besaran bunga dan periode peminjaman yang ada. Jika ragu dan tidak tahu, jangan segan untuk bertanya dan memastikan!

4. Disiplin Dalam Membayar

Bagaimana jika sudah terjerat dalam Pinjol? Upayakan untuk disiplin dalam membayar. Prioritaskan pembayaran Pinjol tersebut dalam pengeluaran rutin Anda. Karena pembayaran yang ditunda akan membuat kewajiban kita makin besar.

Pastikan juga bahwa pinjaman yang Anda ambil memang sifatnya pinjaman produktif atau kebutuhan mendesak. Artinya, pinjaman untuk menjalankan usaha atau menghasilkan pendapatan. Jangan gunakan dana Pinjol untuk konsumsi atau sekedar meningkatkan gaya hidup serta penampilan.

5. Jika Terdesak, Segera Minta Bantuan Pihak Ketiga

Jika memang sudah terjebak dan terdesak dalam lingkaran Pinjol, upayakan untuk cari bantuan pihak ketiga. Misal, jika ada barang yang bisa digadaikan, coba gadaikan ke tempat dengan bunga dan pinjaman yang lebih rendah.

Sebaiknya serikat pekerja dapat membantu berkomunikasi dengan pihak perusahaan untuk dapat membantu pekerja yang terjerat Pinjol, dengan memberikan pijaman tanpa bunga untuk melunasi Pinjol pekerja ybs.

Atau pekerja pinjam dari rekan sekerja yang masih bisa diandalkan tanpa bunga. Upaya ini tentunya perlu dilakukan agar kewajiban Pinjol tidak makin menggunung dan membuat pekerja makin terjebak dalam lingkaran setan Pinjol.

Jakarta, 6 Oktober 2023
Tulisan diolah: Indra Munaswar

Sumber:
>> OJK
>> investor.co.id | 9 Feb 2022
>> Kompasiana.com | 4 Juli 2023
>> Binus University Bekasi