Penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja adalah sesuatu yangn tidak bisa ditawar. Agenda ini sangat penting untuk memastikan bahwa lingkungan kerja menjadi tempat yang aman dan produktif bagi semua.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih baik bentuk-bentuk kekerasan dan pelecehan yang mungkin terjadi di tempat kerja serta bagaimana cara menghindari atau menangani situasi yang tidak diinginkan tersebut, Public Services International (PSI) mengadakan Lokakarya Pelatihan bagi pengurus dan aktifis perempuan serikat pekerja. Titik tekan lokakarya pelatihan ini berkaitan dengan Konvensi ILO 190 tentang “Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja”. Diselenggarakan di 5G Resort Bogor dari tanggal 8 sampai 10 Mei 2023, dengan peserta berjumlah 23 orang pengurus serikat afiliasi PSI.
Indah Budiarti, PSI Project Coordinator dalam proyek ini mengatakan setidaknya ada 4 (empat) tujuan yang hendak dicapai dalam kegiatan ini. Pertama, menciptakan sekelompok pimpinan dan aktivis sebagai juru kampanye dan trainer untuk mengadvokasi dan mendorong implementasi Konvensi ILO 190 bagi serikat dan pekerja. Kemudian yang kedua, mengembangkan keterampilan dan pengetahuan para pemimpin dan aktivis untuk membuat mereka bisa menuntut hak atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan.
Hal lain yang menjadi tujuan dari Lokakarya Pelatihan membangun serikat yang lebih kuat melalui training bagi pemimpin dan aktivis yang mampu menggunakan instrumen ini untuk mengintegrasikan Konvensi ILO 190 ke dalam agenda negosiasi perjanjian kerja bersama. Selain itu, hal yang tak kalah penting adalah ikut serta dalam gerakan nasional untuk ratifikasi Konvensi ILO 190.
PSI bekerjasama dengan Indah Sapto dari IndustriAll dan Ira Laila dari FSPKEP-SPSI meminta mereka untuk menjadi trainers/fasilitarors dalam program pelatihan ini.
Pembelajaran diselenggarakan dengan metode pedagogik. Di mana peserta lebih diajak untuk berdiskusi terkait kondisi penerapan aturan di tempat kerja.
Di hari pertama, peserta diajak untuk lebih mengenal perbedaan gender dan jenis kelamin. Sehingga peserta memahami konsep kekerasan berbasis gender.
Jenis kelamin mengacu pada karakteristik biologis yang dibawa sejak lahir, yaitu apakah seseorang lahir dengan organ reproduksi laki-laki atau perempuan. Jenis kelamin juga mencakup faktor-faktor biologis lainnya, seperti tingkat hormon dan struktur fisik tertentu. Sementara itu, gender merujuk pada peran sosial, perilaku, dan identitas yang dianggap cocok dengan jenis kelamin tertentu dalam suatu budaya. Gender tidak selalu berkorelasi dengan jenis kelamin biologis, dan seseorang dapat mengidentifikasi diri sebagai laki-laki, perempuan, atau gender non-biner (tidak sepenuhnya laki-laki atau perempuan) terlepas dari jenis kelamin biologis mereka.
Setelah memahami apa itu gender dan jenis kelamin, peserta kemudian melakukan “gender ceklist” dengan memeriksa hak-hak pekerja perempuan di dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Misalnya yang terkait dengan cuti haid, cuti hamil, melahirkan dan gugur kandung, hak menyusui dan penitipan anak, fasilitas kebersihan dan kantin, perlindungan pekerja perempuan atas kekerasan dan pelecehan seksual, tunjangan keluarga, kesehatan dan keselamatan kerja, peran perempuan dalam serikat pekerja.
Dalam sesi ini, peserta juga menyusun rekomendasi tentang redaksi yang dapat dituangkan dalam pasal-pasal PKB sebagai salah satu solusi penerapan yang belum baik terkait perlindungan pekerja perempuan di dunia kerja.
Sedangkan materi ketiga adalah memahami kekerasan dan pelecehan di duna kerja serta kekerasan berbasis gender. Dengan metode body mapping dan workplace mapping, peserta secara berkelompok mendidentifikasi serta memetakan kekerasan dan pelecehan seksual serta kekerasan berbasis gender baik yang ada di dalam badannya maupun di area tempat bekerja.
Di hari kedua, peserta mengenali instrumen/standard di tingkat nasional dan international terkait isu kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja. Standard yang dikeluarkan oleh Pemerintah, APINDO, Konvensi ILO 190, Rekomendasi ILO no 206 tentang kekerasan dan pelecehan.
Selanjutnya, peserta diajak berdiskusi terkait kebijakan perusahaan, isi PKB, atau PP tentang kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerjanya masing-masing. Pada sesi ini diperkenalkan konsep joint commitment antara serikat pekerja dan pengusaha terhadap isu kekerasan dan pelecehan seksual.
Adapun isi joint commitment merujuk kepada KILO 190 dan Rekomendasi ILO no 206, yang memuat diantaranya: komitmen bersama antara pengusaha dan serikat pekerja, definisi kekerasan dan pelecehan seksual termasuk kekerasan maternitas dan kekerasan ekonomi berikut contohnya, komitmen bersama untuk melaksanakan promosi, sosialiosasi, pendidikan, dan pelatihan terkait kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja, pembentukan tim, pembuatan prosedur penanganan aduan dan tahapan pengaduan formal, kepastian setiap orang mendapatkan kemudahan dan perlindungan sebagai korban maupun saksi, serta kepastian setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai pelaku mendapatkan sanksi tanpa terkecuali.
Materi ketiga di hari kedua adalah berdiskusi dan berbagi informasi tentang kebijakan perusahaan tempat kerja masing-masing, mekanisme penyelesaian yang ada di tempat kerja masing-masing, dan membedah isi PKB tempat kerja masing-masing. Di sesi ini juga diperkenalkan model PKB yang memuat klausul pasal –pasal perlindungan kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja, serta prinsip K3 perlindungan terhadap kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja.
Lanjut di hari ketiga, peserta diperkenalkan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan secara konkret untuk memulai perlindungan terhadap kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja. Pada sesi ini dijelaskan Permen PPA No 01/2020 tentang Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di dunia kerja.
Sedangkan di sesi terakhir, peserta berdiskusi kelompok sesuai dengan tempat kerja untuk menetapkan point-point apa saja yang dapat dilakukan yang dituangkan dalam rencana tindak lanjut. Beberapa agenda tindak lanjut meliputi, komitmen bersama antara pengusaha dan serikat pekerja zero tolerance kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja, sosialisasi, edukasi dan kampanye kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja, serta perbaikan pasal PKB perlindungan pekerja perempuan.
Sumber:https://psisaskenergyprojectindonesia.org/2023/05/15/penghapusan-kekerasan-dan-pelecehan-di-dunia-kerja/