CEMWU, Karawang –Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) terdiri dari 7 (tujuh) federasi besar yaitu: SP KEP SPSI, SP TSK SPSI, SP LEM SPSI, SP RTMM SPSI, FSPMI, FSPEK KASBI, KSARBUMUSI, Kembali turun ke jalan untuk menyerukan sejumlah tuntutan pada Selasa, 16 Mei 2023 bertempat di Kantor Pemda Kabupaten Karawang.
Massa aksi bergerak dari kawasan industri yang ada di Karawang seperti KIIC, KIM, Surya Cipta, Indotaisei, dan yang diluar kawasan menuju Kantor Pemda dan membawa tuntutan.
Berikut tuntutan aksi buruh Karawang:
- Cabut dan Batalkan Undang-Undanh No.6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
- Tolak Draft Raperda Ketenagakerjaan dari Pansus DPRD
- Hapuskan Outsorching, Pemagangan dan PKWT
- Tolak Upah Murah
- Pembentukan Satgas Ketenagakerjaan
- Menolak RUU Kesehatan Pasal 154 – 158 (Tembakau atau Rokok disejajarkan dengan Narkoba / Zat Psikotropika).
Setelah orasi di mobil komando (mokom), para pimpinan buruh KBPP diterima oleh Pemerintahan yang diwakili Kadisnakertran Karawang Ibu Rosmalia Dewi, S.H., M.H. dan jajarannya serta Ketua DPRD H. Budianto, S.H. dan menerima draft yang dikembalikan dari Buruh serta menandatangani selembar surat berikut.






