KEPTV News, Jakarta — Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Banten menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) dengan Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Banten.
Penandatanganan tersebut telaksana pada hari senin, 20 Maret 2023 di Kantor Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Banten dan ditandatangani langsung oleh ketua Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Banten Afif Johan, S.T.,S.H.,M.H. dan Ketua KPA Provinsi Banten Hendry Gunawan, M.Kom.
Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak di lingkungan tempat kerja. Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten berharap agar program kerjasama antara kedua organisasi dapat memperkuat pendampingan dan pengasuhan anak oleh orang tua anggota serikat pekerja
Ketua KPA Provinsi Banten Hendry Gunawan juga memberikan apresiasi kepada SP KEP SPSI Banten yang juga merambah tentang issue perlindungan anak. Menurutnya, Provinsi Banten berada di nomor 9 tingkat nasional dengan jumlah kekerasan perempuan dan anak paling tinggi.
Kurang lebih terdapat ada 1.131 kasus kekerasan perempuan dan anak selama tahun 2022, dengan korban laki-laki 168 orang dan korban perempuan 1.005 orang. Sehingga permasalahan ini tidak bisa hanya jadi perhatian KPA saja, namun perlu ada kerjasama dengan elemen-elemen masyarakat lain dan institusi-institusi lain.
Beberapa poin penting dalam MoU tersebut antara lain adalah mengadakan kampanye dan program-program untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan anggota serikat pekerja mengenai pentingnya perlindungan anak. Selain itu, juga akan diselenggarakan pelatihan tentang cara mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak dari anggota serikat pekerja.
Selanjutnya, poin penting lainnya dalam MoU tersebut adalah mendorong lingkungan tempat kerja untuk menyediakan fasilitas yang aman dan sesuai untuk anak-anak yang mendapat izin untuk masuk ke dalam lingkungan kerja, seperti ruang tunggu anak atau tempat bermain anak. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak-anak yang berada di tempat kerja orang tua mereka.
Yang tak kalah penting, dalam MoU tersebut juga diatur tentang layanan pendampingan dan konseling bagi anak-anak anggota serikat pekerja yang menjadi korban kekerasan atau anak-anak yang memiliki orang tua yang bekerja di lingkungan yang berisiko. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan dukungan bagi anak-anak yang membutuhkannya.
Afif Johan dalam keterangan Persnya menyampaikan apresiasi kepada KPA Banten atas terselenggaranya penandatanganan MOU tersebut. Menurut Afif, masyarakat khususnya kalangan kaum pekerja perlu mengetahui tentang pentingnya perlindungan terhadap anak agar menjamin terpenuhinya hak-hak anak diantaranya hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak-anak Indonesia saat ini adalah pemilik masa depan bangsa selanjutnya, oleh karenanya melindungi hak-hak anak dan mewujudkan anak Indonesia yang berkualitas sama halnya mempersiapkan masa depan bangsa yang lebih baik di masa yang akan datang.
Disamping itu, kata Afif juga dikatakan bahwa anak-anak kaum pekerja juga memiliki hak yang sama dengan anak-anak lainnya dan mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan pemenuhan hak-hak serta menjadi anak yang hebat dan berkualitas. Bisa jadi akan lahir dari anak-anak kalangan kaum pekerja/buruh yang menjadi pemimpin di Negeri kita.
Menurut Afif, ruang lingkup MOU tersebut diantaranya mencakup pengadaan program kampanye tentang hak-hak anak dan pentingnya perlindungan anak sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan anggota serikat pekerja/buruh mengenai pentingnya perlindungan anak di lingkungan kerja. Yang kedua, kerjasama pelatihan tentang cara mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak di lingkungan kerja serta pelatihan tentang parenting yang merupakan hal yang penting terhadap masa depan anak. Dengan demikian kerjasama ini sangat kami anggap penting dan juga menyentuh kepentingan pekerja dan keluarganya.
Terakhir, kedua belah pihak juga sepakat untuk membantu dalam memantau kondisi kerja di tempat-tempat kerja yang dianggap berisiko bagi anak-anak, dan melaporkan kejadian-kejadian yang merugikan anak kepada Komnas Perlindungan Anak untuk ditindaklanjuti. Dengan demikian, kerjasama antara Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten dan FSP KEP SPSI Provinsi Banten diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perlindungan anak di lingkungan tempat kerja.
Semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan mampu mewujudkan perlindungan terhadap anak di Provinsi Banten. Dan setelah ditandatanganinya MOU ini akan segera realisasi program-program yang telah disepakati bersama. Semoga ini bagian ikhtiar mewujudkan perlindungan anak dan menciptakan anak-anak yang berkualitas di Provinsi Banten. Tutup pria peraih gelar magister hukum universitas jayabaya tersebut.