GEKANAS serahkan kajian Kritisi Permenaker No 14 tahun 2018

by -164 Views

GEKANAS serahkan kajian Kritisi Permenaker No 14 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengusulan dan seleksi Administratif Calon Hakim Adhoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial

Partisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi salah satu hal yang harus dilakukan agar setidaknya pembentuk peraturan perundang-undangan mengetahui dan dapat menyerap aspirasi dari pemangku kepentingan yang terdampak dalam pembentuk peraturan perundang-undangan tersebut. tak terkecuali dalam pembentukan peraturan menteri ketenagakerjaaan.

Berdasarkan FGD yang diselenggarakan oleh kementerian Ketenagakerjaan dan dihadiri oleh perwakilan GEKANAS tentang  Permenaker 14 tahun 2022 pada tanggal 10 November 2022 terdapat beberapa catatan kritis untuk dapat memperbaiki keberlakuan peraturan menteri tersebut. tim Kajian GEKANAS telah merampungkan hsil kajiannya dan telah diserahkan oleh salah satu presidium GEKANAS bung Abdul Hakim kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Pada awal maret lalu kami telah serahkan hasil kajian kritis GEKANAS agar Permenaker tersebut dapat diperbaiki atau direvisi, karena terdapat beberapa hal fundamental dalam permenaker tersebut yang bagi kami perlu diperbaiki diantaranya mengenai pihak yang dapat mengusulkan calon hakim adhoc yang tadinya dibatasi dengan federasi dan konfedeasi bukan sebagai pihak yang memiliki hak untuk mengusulan calon hakim adhoc PHI dan bagaimana status ASN yang berkehendak maju sebagai hakim Ad hoc PHI, pungkas Abdul Hakim.

Diantaranya usulan perbaikan oleh GEKANAS terhadap peraturan Menteri No 14 tahun 2020 yakni:

  1. Serikat Pekerja, federasi maupun konfederasi serikat pekerja dapat menjadi pihak yang mengusulkan calon hakim adhoc PHI
  2. Setiap bakal calon hakim adhoc PHI khususnya dari instansi ketenagakerjaan harus menyertakan syarat pengunduran diri sebagai AS atau pekerja di instansi ketenagakerjaan tersebut

Detail isi kajian GEKANAS dapat dilihat dalam unggahan dibawah ini.