DPR RI WAJIB TOLAK PERPPU NO 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA KARENA LANGGENGKAN REGULASI CIPTA KERJA YANG INKONSTITUSIONAL
Pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja) pada 30 Desember 2022, sudah banyak menyeruak berbagai eleman masyarakat termasuk Serikat Pekerja melakukan penolakan terhadap keberlakuan PERPPU tersebut termasuk Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS).
GEKANAS sebagai aliansi gerakan serikat pekerja/serikat buruh yang terdiri dari puluhan federasi ataupun serikat pekerja/serikat buruh swasta dan BUMN, akademisi, tokoh ,dan lembaga pemerhati perburuhan meyakini bahwa PERPPU CIPTA KERJA haruslah dinilai oleh DPR RI secara konstitusional apakah penetapan PERPPU CIPTA KERJA telah selaras dengan UUD 1945.
DPR RI seharunya menjadi pihak yang paling kecewa karena putusan uji formil UU Cipta Kerja justru tidak ditindaklanjuti oleh pembentuk UU (Presiden dan DPR RI), untuk memperbaikinya melainkan Presiden menetapkan PERPPU CIPTA KERJA yang secara isi dan substansi relatif sama dengan UU Cipta Kerja.
2 (dua) dari 3 (tiga) pelanggaran konstitusi dalam pembentukan UU Cipta Kerja berupa keterbukaan ataupun serap aspirasi hingga perubahan naskah yang terjadi pasca sidang paripurna hanya disikapi dalam bagian penjelasan PERPPU Cipta Kerja telah diubah dan diperbaiki karena tidak bersifat substansi, padahal temuan substansi perubahan naskah (bukan sekedar typo).
Selain itu Pemaknaan KEGENTINGAN MEMAKSA dalam penetapan PERPPU Cipta Kerja dilihat dari isi yang tak ubahnya sama dengan UU Cipta Kerja yang diantaranya telah mengubah UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan merupakan tindakan yang diduga kuat sebagai muslihat yang berlindung dari kewenangan konstitusional penetapan PEPRPU Cipta Kerja untuk melanggenggkan UU Cipta Kerja walaupun syarat penetapan PERPPU Cipta Kerja GEKANAS nilai setidaknya tidak mampu memenuhi 2 (dua) dari 3 (tiga) parameter syarat penetapan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No No. 138/PUU-VII/2009 yakni kedaruratan maupun kekosongan hukum yang tidak pernah terjadi selama ini
Serta hal yang paling mendasar adalah bahwa DPR R.I sudah tidak berhak lagi menyetujui PERPPU tersebut karena waktunya sudah kadaluwarsa. Pasal 52 ayat (1) beserta penjelasannya UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir kali melalui UU No 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah menyatakan dengan jelas persetujuan atau tidaknya PERPPU harus dilakukan pada masa sidang berikutnya adalah masa sidang pertama setalah PERPPU ditetapkan.
Dengan tidak disahkannya RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU pada Penutupan Masa Persidangan III DPR Tahun Sidang 2022 – 2023 pada 16 Februari 2023, Maka Perppu Cipta Kerja secara jelas telah tidak mendapat persetujuan DPR sehingga Perppu tersebut sudah sepantasnya dan selayaknya DPR R.I tidak menyetujui PERPPU Cipta Kerja untuk menjadi undang-undang.
Oleh karena itu, berdasarkan hal-hal tersebut, GEKANAS dengan ini meminta kepada DPR R.I untuk tidak menutup mata dan tebal telinga mendengar dan memenuhi aspirasi warga negaranya melalui GEKANAS ini untuk melakukan tindakan berupa:
- Laksanakan dan taat terhadap nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi UUD 1945
- Menolak untuk mensahkan PERPPU CIPTA KERJA No 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang.
- Tidak berkomplot terhadap siapapun ataupun lembaga negara manapun untuk bertindak diluar kewenangan yang diatur dalam konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan.
- Segera taat dan laksanakan perintah putusan MK mengenai uji formil UU Cipta Kerja.