PELECEHAN KONSTITUSI

by -122 Views

Oleh: Indra Munaswar

Perppu bukan sekadar nama dari hirarki perundang-undangan tanpa isi.

Perppu bukan sekadar hak presiden untuk membuatnya.

Perppu yang dibuat Pemerintah harus mendapat persetujuan DPR sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.

Persetujuan DPR atas suatu Perppu bukan sekadar dengan ucapan paduan suara “SETUJU”, tapi harus berbentuk RUU (tanpa naskah akademik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf b UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, untuk selanjutnya disahkan menjadi Undang-Undang.

RUU menurut Pasal 43 ayat (5) UU No. 12 tahun 2011 harus disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.

Materi muatan Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja nyaris 100% copy paste dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan bahwa UUCK inkonstitusional (bersyarat). Sehingga MK tidak lagi memeriksa materi muatan UUCK yang oleh banyak kalangan diminta untuk diuji oleh MK karena materi UUCK banyak bertentangan dengan UUD 1945.

Menjadi aneh kiranya, jika DPR RI dan Pemerintah mengesahkan RUU Penetapan Perppu No. 2 tahun 2022 menjadi UU tanpa terlebih dahulu membahas keseluruhan meterinya dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 96 UU No. 12 tahun 2011.

Menurut Pasal 11 UU No. 12 tahun 2011 bahwa, materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.

Keterlibatan partisipasi publik dalam pembentukan UU dipertegas dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan, khususnya berkenaan dengan asas keterbukaan harus menyertakan partisipasi masyarakat yang maksimal dan lebih bermakna, yang merupakan pengejawantahan perintah konstitusi pada Pasal 22A UUD 1945.

TIDAK ADA KEGENTINGAN YANG MEMAKSA

Presiden Jokowi mendapatkan informasi, bahwa tekanan ekonomi global terhadap ekonomi Indonesia sudah agak mereda.
“Apa yang dulu kita bayang-bayangkan ternyata banyak yang tidak terjadi. Ini patut kita syukuri,” ujar Jokowi ketika menghadiri acara Mandiri Investment Forum (IMF) 2023, di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2023.

“Kita harus optimis jangan sampai ada yang pesimis. Harus optimis,” tandas Kepala Negara itu.

Menkeu Sri Mulyani, 1 Februari 2023 mengatakan, bahwa prospek ekonomi global yang diprediksi “Gelap” oleh Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) tahun 2023 ini menemui titik cerah.

Sri mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia tetap optimis pertumbuhan ekonomi dalam negeri tahun 2023 ini tetap akan kuat sejalan dengan penghapusan kebijakan PPKM dan meningkatnya aliran masuk penanaman modal asing (PMA) serta berlanjutnya penyelesaian berbagai proyek-proyek strategis nasional.

Menyimak pernyataan Presiden dan Menteri Keuangan tersebut membuktikan tidak ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa, seperti dinyatakan oleh Pemerintah dalam membentuk Perppu Cipta Kerja.

Kegentingan yang memaksa menurut pertimbangan hukum MK dalam Putusan No. 138/PUU-VII/2009, sebagai berikut:

Perppu diperlukan apabila:

  1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
  2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
  3. kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;

Tiga syarat di atas menurut MK adalah syarat adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945;

Karena ketiga syarat di atas tidak terpenuhi dalam pembentukan Perppu No. 2 tahun 2022, maka jika DPR RI mengesahkan Perpu ini adalah tindakan inkonstitusional, dan sebagai bentuk pelecehan terhadap UUD 1945.

Lebih jauh dari itu, DPR dan Pemerintah tidak mempertimbangkan hak dan kepentingan rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945.

Batavia, 16 Februari 2023