KEPTV News, Jakarta — Pada Tahun 2023, Kementerian Ketenagakerjaan mengambil tema “Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja” sebagai tema pokok Bulan K3 Nasional Tahun 2023.
Tema bulan K3 Nasional tersebut diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 135 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2023.
Dengan demikian, petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang telah ditetapkan oleh Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada tanggal 9 November 2022 tersebut dapat menjadi pedoman bagi setiap pimpinan Kementerian, Lembaga Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, BUMN/BUMD, Lembaga K3, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, dan masyarakat, dalam pelaksanaan kegiatan Bulan K3 Nasional Tahun 2023.
Nah, bagi Anda yang penasaran seperti apa isi dari Juklak bulan K3 Nasional Tahun 2023 tersebut, berikut ini kami sajikan poin-poin penting juklak tema bulan K3:
Tujuan & Sasaran Bulan K3 Nasional 2023
1. Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan bulan K3 nasional tahun 2023 yaitu:
- Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3;
- Menjamin terlaksananya perlindungan K3 pada setiap kegiatan di semua sektor usaha;
- Meningkatkan penerapan K3 pada pola dan bentuk pekerjaan baru yang timbul akibat era digital ekonomi;
- Mewujudkan sumber daya manusia K3 yang unggul dan berdaya saing; dan
- Meningkatkan partisipasi semua pihak dalam mewujudkan pelaksanaan budaya K3 di setiap kegiatan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan
2. Sasaran
Adapun sasaran dari pelaksanaan bulan K3 nasional tahun 2023:
- Meningkatnya jumlah perusahaan yang menerapkan SMK3;
- Meningkatnya jumlah perusahaan nihil kecelakaan;
- Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di semua sektor usaha yang berbudaya K3; dan
- Meningkatnya produktivitas kerja secara nasional.
Siapa yang Menyelenggarakan Bulan K3 Tahun 2023?
Untuk melaksanakan Bulan K3 Tahun 2023 dengan berbagai kegiatannya yang akan rnenggerakkan masyarakat secara luas, maka kementerian, lembaga non kementerian, pemerintah provinsi, BUMN/BUMD, lembaga K3, serikat pekerja/serikat buruh, asosiasi pengusaha, lembaga pendidikan, perusahaan dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan Bulan K3 Nasional dapat membentuk panitia pelaksana dengan melibatkan berbagai unsur terkait sesuai dengan kebutuhan.
Kapan Waktu Pelaksanaan Bulan K3 Tahun 2023?
Adapun pelaksanaan Bulan K3 Tahun 2023 dimulai pada tanggal 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023.
Untuk implementasi kegiatan K3 dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan.
Apa Saja Program-Program yang Dapat Dilaksanakan pada Bulan K3 Nasional 2023?
Program-program kegiatan Bulan K3 Tahun 2023, meliputi kegitan yang bersifat strategis, promotif, dan implementatif:
a. Kegiatan yang bersifat strategis, antara lain:
- Pencanangan Bulan K3
- Apel Bulan K3;
- Pemberian penghargaan K3;
- Pembentukan komite investigasi kecelakaan kerja;
- Pembentukan forum, komunitas, dan jejaring K3; serta
- Kegiatan strategis lainnya sesuai dengan kondisi.
b. Kegiatan yang bersifat promotif, antara lain:
- Iklan layanan K3;
- Promosi K3;
- Pameran K3;
- Edukasi K3 secara interaktif;
- Seminar, lokakarya, dan/atau semiloka K3;
- Lomba K3;
- Aksi Sosial K3;
- Kampanye Gerakan Pekerja Sehat (GPS);
- Sosialisasi Senam Pekerja Sehat;
- Pemasangan bendera, spanduk, umbul-umbul, dan baliho K3; serta
- Kegiatan promotif lainnya sesuai dengan kondisi.
c. Kegiatan yang bersifat implementatif, antara lain:
- Pembinaan K3;
- Pemeriksaan dan/atau pengujian K3;
- Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja;
- Pengukuran dan pengujian lingkungan kerja;
- Penanganan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
- Inovasi implementasi K3;
- Audit SMK3;
- Penilaian penghargaan K3; dan
- Kegiatan implementatif lainnya sesuai dengan kondisi.
Siapa yang Mendanai Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2023?
Kementerian, Lembaga Non Kementerian, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, UPTP/UPTD Balai K3, BUMN/BUMD, Lembaga K3, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha, Lembaga Pendidikan, Perusahaan dan masyarakat menyediakan anggaran untuk pelaksanaan bulan K3 tahun 2023.
Bagaimana Pelaporan Bulan K3 Nasional Tahun 2023?
Pelaporan kegiatan Bulan K3 Nasional Tahun 2023 dilaksanakan di masing-masing tingkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perusahaan melaporkan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di provinsi, untuk selanjutnya instansi tersebut melaporkan kepada gubernur;
- Gubernur melaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Download Juklak Bulan K3 Tahun 2023
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang pedoman pelaksanaan Bulan K3 Tahun Nasional 2023 dapat Anda download di bawah ini:
Daftar Tema Bulan K3 Nasional dari Tahun ke Tahun
Di bawah ini adalah daftar tema bulan K3 nasional yang telah diusung sejak tahun 2015 hingga tahun 2023.
Tahun | Tema Bulan K3 Nasional |
2023 | Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja |
2022 | Penerapan Budaya K3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi |
2021 | Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul dan Berbudaya K3 Pada Semua Sektor Usaha |
2020 | Optimalisasi Kemandirian Masyarakat Berbudaya K3 pada Era Revolusi Industri 4.0 Berbasis Teknologi Informasi. |
2019 | Wujudkan Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Untuk Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional |
2018 | Melalui Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kita Bentuk Bangsa yang Berkarakter |
2017 | Dengan Budaya K3 Kita Tingkatkan Kualitas Hidup Manusia Menuju Masyarakat yang 2017 Selamat, Sehat dan Produktif |
2016 | Tingkatkan Budaya Untuk Mendorong Produktivitas Dan Daya 2016 Saing Di Pasar Internasional |
2015 | Melalui Penerapan SMK3 Kita Wujudkan Indonesia Berbudaya K3 Dalam Menghadapi Perdagangan Bebas |
Sumber : https://andiballadho.com/tema-bulan-k3-tahun-2023/