• Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak
Sunday, February 5, 2023
SP KEP SPSI
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
  • Peraturan Terbaru
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
  • Peraturan Terbaru
No Result
View All Result
SP KEP SPSI
No Result
View All Result
Home Berita Pekerja / Buruh

Nasib Pekerja Tambang Kontras dengan Pendapatan Negara dari Keberhasilan Hilirisasi

PP SPKEP SPSI by PP SPKEP SPSI
January 19, 2023
in Berita Pekerja / Buruh, Berita Pusat, News, Opini, Serikat Pekerja
0
Nasib Pekerja Tambang Kontras dengan Pendapatan Negara dari Keberhasilan Hilirisasi
16
SHARES
31
VIEWS

KEPTV News, Jakarta — Sekretaris Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PP SPKEP)  dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sulistiyono, S.H., mengungkap, nasib para pekerja tambang selama ini sangat minim. Tidak sebanding dengan pencapaian pendapatan negara yang signifikan dari program hilirisasi industri nikel.

“Nasib para pekerja tambang nikel tidak berbanding lurus dengan prospek nikel itu sendiri. Para pekerja secara kesejahteraan masih sangat minim, ditambah lagi adanya outsourcing, alih daya yang sudah masuk ke semua unit usaha, serta praktik magang kerja yang sudah melenceng dari tujuan pemagangan itu sendiri,” kata Sulistyo melalui pesan WhatsApp kepada nikel.co.id, Kamis (19/1/2023). 

Kondisi tersebut, imbuhnya, belum termasuk potensi berbahaya dalam pekerjaan yang dialami oleh para pekerja sangat tinggi. Hal ini tidak berbanding lurus dengan upah yang diterima dan jauh dari kata sejahtera. 

“Risiko pekerjaan yang sangat tinggi tidak sebanding dengan upah dan kesejahteraan yang didapat oleh pekerja,” ungkapnya. 

Selain itu, tambah dia, di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih jauh dari harapan.

K3 belum berfungsi dengan baik dan layak sehingga sangat rawan terjadi kecelakaan.

Di sisi lain, Sulistiyono mengetahui pendapatan negara dari hilirisasi industri nikel terjadi peningkatan. Seharusnya memberikan dampak yang baik bagi perusahaan tambang maupun para pekerja tambang. Namun yang terjadi di lapangan tidak serta merta keuntungan perusahaan akan berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan.

“Masih tetap harus diminta atau dengan kata lain diperjuangkan oleh pekerja atau melalui serikat pekerja. Diperparah lagi dengan sistem hubungan kerja yang flexible,” jelasnya. 

Sulistiyono mengungkap, upah pokok rata-rata para pekerja tambang mengikuti upah minimum yang berlaku.  Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun kalaupun lebih besar,  selisihnya pun sangat kecil. Perbedaan pendapatan bulanan yang diterima pekerja biasanya dari lemburan kerja.

“Otomatis, dengan adanya sistem jam kerja atau roster kerja, waktu kerja mereka lebih panjang dan mewajibkan bekerja lebih dari jam kerja normal. Misal, 12 jam sehari,  sehingga take home pay seolah-olah besar. Padahal yang besar bukan upahnya, melainkan lemburannya,” terang dia. 

Ia mengungkapkan, umumnya pendidikan para pekerja tambang rata-rata setingkat SMA atau sederajat untuk level operator lapangan. 

“Untuk sekelas operator rata-rata SLTA/SMK, kecuali jabatan-jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian dan pendidikan lebih tinggi. Itupun persentasenya kecil,” ungkapnya. 

Sulistiyono menuturkan, kebutuhan pihak perusahaan tambang selama ini untuk menerima calon pekerjanya masih pada level tingkat SMK. Karena kebanyakan yang dibutuhkan adalah bagian operator. 

“Karena kebutuhan tenaga kerja untuk level operator atau pelaksana, maka yang dibutuhkan pendidikan setingkat SLTA atau SMK. Kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu yang membutuhkan pendidikan yang lebih tinggi,” tuturnya. 

Sementara spesifikasi jenjang pendidikan yang diprioritaskan untuk menyerap kebutuhan tenaga kerja bagi perusahaan tambang tidak ada sampai saat ini.

“Sepengetahuan saya tidak ada untuk setingkat operator ya SLTA atau SMK,” sambung dia. 

Menurut Sulistiyono, dalam melaksanakan produksi pertambangan, perusahaan tambang tidak pernah memberikan pelatihan dan pendidikan untuk para pekerja agar meningkatkan kapasitas para pekerja untuk meningkatkan kapasitas produksinya.

“Tidak ada, karena memang tidak ada pelatihan khusus bagi para calon pekerja terutama dari pemerintah,” tegasnya.

Sebaliknya, kata dia, yang ada sekarang ini sistem pemagangan yang pada praktiknya mereka sama seperti orang yang berkerja biasa. Yang membedakan, mereka tidak diupah, hanya diberikan uang saku. 

“Sistem kerja seperti ini lebih parah atau bisa dikatakan perbudakan di jaman modern,” tukasnya.

Tags: GEKANASKEPTVKSPSINIKELOMNIBUS LAWPekerjaPekerja IndonesiaSerikat PekerjaSPKEP SPSISPSItambang
Previous Post

POSKO JKN KIS SPKEP SPSI Beraudiensi dengan Manajemen RS Mekar Sari

Next Post

Pengupahan dalam Perppu Cipta Kerja

PP SPKEP SPSI

PP SPKEP SPSI

Next Post
Pengupahan dalam Perppu Cipta Kerja

Pengupahan dalam Perppu Cipta Kerja

Wawancara R. Abdullah

Flag Counter

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2019 SP KEP SPSI

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak

© 2019 SP KEP SPSI