• Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak
Saturday, February 4, 2023
SP KEP SPSI
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
  • Peraturan Terbaru
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
  • Peraturan Terbaru
No Result
View All Result
SP KEP SPSI
No Result
View All Result
Home SPKEP SPSI Berkelas Dunia

Kenapa Materi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus Lebih Baik dari Peraturan Perundang-undangan

Admin Official by Admin Official
January 17, 2023
in SPKEP SPSI Berkelas Dunia
0
Kenapa Materi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus Lebih Baik dari Peraturan Perundang-undangan
24
SHARES
48
VIEWS

KEPTV News, Jakarta — Diterbitkannya Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja mencabut UU No 11/2020 semakin menambah kacau balau dan kekusutan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia dan sistem hukum secara keseluruhan, dan tentu saja bagi kalangan serikat pekerja/serikat buruh khususnya SP/SB di tingkat perusahaan hal ini menambah kegalauan bahwa UU Cipta Kerja sudah berlaku secara utuh pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Karena baik UU 11/2022 maupun Perppu 2/2022 secara substansi isinya sangat merugikan kepentingan pekerja, menurunkan kualitas perlindungan, kepastian hubungan kerja dan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Terhadap penerbitan Perppu ini kalangan SP/SB menyatakan penolakan secara tegas, sebagian melakukan penolakan melalui upaya hukum sebagian lainnya melakukan perjuangan melalui aksi di lapangan dalam bentuk unjuk rasa.

Bagi kalangan SP/SB di tingkat perusahaan salahsatu kerisauan yang dihadapi terkait dengan perundingan PKB di tengah kehadiran omnibuslaw atau Perppu, apakah perundingan PKB yang dilakukan mampu menangkal kehadiran muata Perppu di dalamnya.

Dalam Workshop PKB yang dilakukan PC FSP KEP SPSI Kab-Kota Bekasi tanggal 16 November 2022, Koordinator Bidang PP-PKB dari kementrian Ketenagakerjaan RI secara tegas menyampaikan prinsip-prinsip dalam perundingan PKB, yaitu materi PKB harus mengatur lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

secara normatif hal ini tentu sangatlah berdasar, mengingat secara definitif PKB secara substansi mengatur syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

batasan tentang syarat kerja dalam PKB secara spesifik tidak kita dapatkan dalam ketentuan, akan tetapi syarat kerja ini dapat kita baca ketentuan Peraturan Perusahaan sebagaimana disebutkan pada penjelasan pasal 111 UU 13/2003 maupun permenaker 28/2014 Pasal 2 ayat 3 yang menyebutkan batasan syarat kerja yaitu:

Syarat kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf c memuat hal-hal yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, ketentuan yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan, dan rincian pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Jadi untuk muatan syarat kerja dalam PKB, sudah seharusnya lenih baik dari peraturan perundangan-undangan, dan artinya sudah semestinya juga PKB terbebas dari Omnibuslaw UU Cipta Kerja ataupun Perppu… Maka berjuanglah

Bekasi, 10 Januari 2023

Tags: GEKANASKEPTVKSPSIOMNIBUS LAWPekerjaPekerja IndonesiaPerjanjian Kerja BersamaPERPPUperppu cipta kerjaPKBSerikat PekerjaSPKEP SPSISPSI
Previous Post

KELEBIHAN DAN KELEMAHAN SISTEM PEMILU PROPORSIONAL TERTUTUP DAN TERBUKA

Next Post

Sekjen Partai Buruh Dalam Rakernas: Tolong Jangan Main-main

Admin Official

Admin Official

Next Post
Sekjen Partai Buruh Dalam Rakernas: Tolong Jangan Main-main

Sekjen Partai Buruh Dalam Rakernas: Tolong Jangan Main-main

Wawancara R. Abdullah

Flag Counter

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2019 SP KEP SPSI

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak

© 2019 SP KEP SPSI