KEPTV News, Batam — Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2023 sudah selesai dilaksanakan antara Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu 7 Desember 2022.
Dewan Pengupahan Provinsi Kepri dari unsur pekerja SPSI, Herman mengatakan, pihaknya dari Dewan pengupahan Provinsi Kepri dari unsur pekerja SPSI mengusulkan kenaikan UMK Batam untuk 2023 sebesar 8,21 persen
Kemudian ditambah dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang belum dieksekusi oleh Gubernur Kepri, yaitu upah minimum Kota Batam tahun 2021 dan 2022 terjadi kekurangan bayar sebanyak Rp 229.664.
Sehingga dewan pengupahan Provinsi Kepri unsur pekerja dari SPSI mengusulkan besaran upah minimum Kota Batam untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.759.932.
“Penetapan itu 8,21 persen itu berdasarkan Permenaker No 18 tahun 2022, dalam menetapkan UMK Batam 2023 dan putusan MA RI yang belum dieksekusi oleh Gubernur Kepri pada tahun 2021 dan 2022,” kata Herman didampingi oleh Heri Kiswanto dan Ary Prasetyo setelah mengikuti rapat dewan pengupahan tersebut.
Disebutkan Herman, usulan penetapan UMK Batam tahun 2023 itu mereka juga mendukung usulan Dewan Pengupahan Kota Batam unsur pekerja dari SPSI yang dilakukan pada 29 November 2022 lalu.
UMP Kepri dan UMK Kabupaten dan Kota se Kepri sudah ditetapkan, namun untuk Batam ada beberapa hal yang belum tuntas. Hasil rapat dari Dewan Pengupahan Kota Batam Unsur Pekerja SPSI telah di rekomendasikan oleh Walikota Batam kepada Gubernur Kepri.
“Kami juga meminta kepada Gubernur Kepri untuk memperhatikan Permenaker No 18 tahun 2022. Selain itu, menjalankan putusan MA RI bahwa upah minimum Kota Batam tahun 2021 dan 2022 terjadi kekurangan bayar Rp 229.664,” jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Ary Prasetyo pada tahun 2023 mendatang, UMP Kepri naik 7,51 persen. UMK Bintan naik 8,23 persen, Anambas naik 6,80 persen, Tanjung Balai Karimun naik 7,26 persen.
Kemudian, Natuna naik 6,79 persen, Tanjung Pinang naik 7,39 persen, Lingga naik 7,18 persen dan Kota Batam sekitar 7,50 persen, namun bagi Batam hal tersebut belum diputuskan.
“Hari ini penetapan Upah Minimun untuk Kota Batam akan diputuskan. Jadi sekitar Rp 4.759.932. Angka tersebut sudah didapat dari hasil kajian yang sesuai untuk Kota Batam,” kata Ary.
Dijelaskannya, jika usulan tersebut disetujui oleh Gubernur Kepri, maka UMP Kepri pada tahun 2023 sebesar Rp 3.279.194. UKM Bintan Rp 4.249.074, Anambas Rp 3.996.961, Karimun Rp 3.835.273, Natuna Rp 3.549.934, Tanjung Pinang Rp 3.504.769, Lingga Rp 3.488.176 dan Batam Rp 4.759.932.
“Semoga Gubernur Kepri mensetujui usulan ini. Namun jika tidak dijalankan oleh Gubernur Kepri, maka kami akan kembali mengambil keputusan melalui organisasi, baik itu langkah hukum ataupun lainnya,” imbuhnya.