Ridwan Kamil Terbitkan SK Upah Minimum 2023 di Jawa Barat

by -238 Views

KEPT News, Bandung — Surat Keputusan (SK) Upah Minimum tahun 2023 Kabupaten/Kota Jawa Barat resmi dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil dengan mengunakan rumusan kenaikan upah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 pada hari Rabu, 7 Desember 2022.

Untuk diketahui bahwa rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat telah dilakukan dengan agenda pembahasan rekomendasi upah minimum dari Bupati/Walikota pada tanggal 1 dan 2 Maret 2022 dan dilanjutkan dengan pembuatan draft untuk disampaikan dan ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat pada tanggal 3 sampai dengan 6 Desember 2022.

Gubernur Jawa Barat juga mengundang pimpinan-pimpinan serikat pekerja/serikat buruh yang berada di Provinsi Jawa Barat pada pagi hari ini (7/12/2022) dalam rangka mendengarkan aspirasi dan pendapat dari Serikat Pekerja mengenai penetapan upah minimum.

Tetapi pada akhirnya tentu saja semua keputusan khususnya terkait dengan pengupahan kembali kepada Gubernur di masing-masing wilayah di seluruh Indonesia

Dan sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat dengan nomor: 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, berikut ini adalah nilai besaran upah minimum pada 27 Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat:

NODAERAH KABUPATEN/KOTABESARAN (RP)
1KABUPATEN KARAWANG5,176,179.07
2KOTA BEKASI5,158,248.20
3KABUPATEN BEKASI5,137,574.44
4KOTA DEPOK4,694,493.70
5KOTA BOGOR4,639,429.39
6KABUPATEN BOGOR4,520,212.25
7KABUPATEN PURWAKARTA4,464,675.02
8KOTA BANDUNG4,048,462.69
9KOTA CIMAHI3,514,093.25
10KABUPATEN BANDUNG3,492,465.99
11KABUPATEN BANDUNG BARAT3,480,795.40
12KABUPATEN SUMEDANG3,471,134.10
13KABUPATEN SUKABUMI3,351,883.19
14KABUPATEN SUBANG3,273,810.60
15KABUPATEN CIANJUR2,893,229.10
16KOTA SUKABUMI2,747,774.86
17KABUPATEN INDRAMAYU2,541,996.72
18KOTA TASIKMALAYA2,533,341.02
19KABUPATEN TASIKMALAYA2,499,954.13
20KOTA CIREBON2,456,516.60
21KABUPATEN CIREBON2,430,780.83
22KABUPATEN MAJALENGKA2,180,602.90
23KABUPATEN GARUT2,117,318.31
24KABUPATEN CIAMIS2,021,657.42
25KABUPATEN PANGANDARAAN2,018,389.00
26KABUPATEN KUNINGAN2,010,734.30
27KOTA BANJAR1,998,119.05
UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN 2023

Dari tabel diatas dapat disimpulkan bahwa untuk upah minimum tertinggi adalah di Kabupaten Karawang dan upah minimum terendah adalah Kota Banjar dan berdasarkan SK tersebut pemberlakuan Upah minimum yang baru adalah per 1 Januari 2023. Saat berita ini diturunkan penetapan upah minimum ini masih menuai pro dan kontra baik dari kalangan pengusaha ataupun serikat pekerja.

Aksi unjuk rasa juga terus dilakukan oleh Serikat Pekerja pada tanggal 1, 2, 5, 6 dan 7 Desember 2022 di Gedung Sate, Bandung – Jawa Barat dalam rangka mendorong Gubernur Jawa Barat untuk memberikan nilai upah minimum yang layak dan berkeadilan pada tahun 2023.

Dan apakah Surat keputusan ini akan digugat atau tidak, kita lihat saja nanti !