Buruh Jawa Barat lakukan Aksi Damai Kawal Penetapan Upah

by -121 Views

KEPTV News, Bandung — Jelang penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 pada 7 Desember 2022 mendatang, serikat pekerja dari berbagai kota kabupaten di Jawa Barat melakukan aksi damai “Kawal Penetapan Upah” di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 5 Desember 2022.

Dalam aksinya, para pekerja di antaranya menuntut Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK sesuai dengan rekomendasi bupati dan walikota.

Pasalnya, besaran kenaikan yang direkomendasikan oleh kepala daerah kota dan kabupaten tersebut di antaranya melebihi besaran yang ditentukan oleh Permenaker 18/2022 atau jangan sampai melibihi 10 persen kenaikannya.

Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM) Provinsi Jawa Barat M Sidarta sekaligus Wakil Ketua LKS Tripartit Provinsi Jawa Barat dari Unsur Serikat Pekerja mengatakan, rekomendasi kenaikan UMK tahun 2023 dari Bupati/Walikota Se Jawa Barat rata rata sebesar 10 persen, bahkan ada yang 27 persen dari Kabupaten Bandung Barat.

“Angka tersebut merupapakan rekomendasi Dewan Pengupahan Bandung Barat berdasarkan dari hasil survey Dewan Pengupahan Bandung Barat untuk pekerja lajang nol tahun, sedangkan kabupaten/kota yang lain kurang dari 10 persen tapi lebih dari 6 persen.Itu berdasarkan informasi yang saya catat,” ujar Sidarta di sela-sela aksi.

Sidarta yang juga salah satu orator mengatakan, tuntutan lainnya yaitu meminta Gubernur Jawa Barat tetap menerbitkan surat keputusan kenaikan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun dengan kenaikan minimal 7,88 persen sampai dengan 12 persen sebagai dasar perhitungan kenaikan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang bersifat wajib.

“Faktanya masih sedikit perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah,” ucapnya.

Terkait aksi, pihaknya akan menggelar hingga Rabu, 7 Desember 2022 mendatang sebagai puncaknya aksi damai kawal proses penetapan upah tahun 2023 agar lebih maksimal.

“Aksi Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Provinsi Jawa Barat dilakukan pada 5,6 dan puncaknya pada 7 Desember 2022 di depan Gedung Sate akan lebih maksimal untuk mengawal proses penetapan UMK tahun 2023 Jawa Barat yang akan ditetapkan pada 7 Desember 2022 Oleh Gubernur Jawa Barat.

“Aksi hari ini 5 Desember 2022 dan besok 6 Desember 2022 masih perwakilan dari masing-masing serikat pekerja/serikat buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat. Besok 6 Desember 2022 jumlah massa aksi kita tingkatkan, tanggal 7 Desember 2022 kita maksimalkan dengan kekuatan totalitas,” ujarnya.

Sementara itu, dalam keterangan resmi Humas Jabar, Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait Upah Minimum Provinsi dengan menggunakan struktur skala upah mendapatkan apresiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Meski sempat mendapat penolakan, keputusan yang diterapkan dalam UMP 2022 efek positifnya kini dirasakan kalangan pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, pada 2022, Gubernur Ridwan Kamil melakukan terobosan dalam menetapkan UMP dengan menerapkan struktur skala upah.

“Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah) mengapresiasi Pak Gubernur soal struktur skala upah, ini terobosan yang sifatnya mendorong (pada pengusaha),” kata Rahmat Taufik di Kota Bandung.

Menurut dia, aturan terkait struktur skala upah sudah ada sejak 2017, namun tidak ada daerah yang menggunakannya kecuali Jawa Barat pada 2022.

Kebijakan yang dipayungi lewat keputusan gubernur ini mendorong perusahaan-perusahaan untuk memberikan upah yang lebih tinggi pada pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun atas dasar kesepakatan bersama serikat pekerja.

“Dengan keputusan gubernur skala upah itu, perusahaan didorong memberikan kenaikan di atas UMK pada pekerja sesuai kesepakatan dengan serikat pekerja. Alhamdullilah ini dirasakan manfaatnya oleh para pekerja,” ujarnya.

Kebijakan ini dinilai memberikan rasa keadilan pada pekerja yang sudah lebih dari satu tahun mengabdi.

“Gubernur menjanjikan pekerja di atas satu tahun dan perusahaan memiliki kemampiuan akan ditetapkan kepgub struktur skala upah. Ini keputusan adil dan win-win solution,” katanya.

Terkait penerapan struktur skala upah ini, pada 2022, Gubernur Ridwan Kamil mendapatkan gugatan dari Apindo. Namun hakim PTUN menolak gugatan tersebut.

“Apindo menggugat, alhamdullilah tidak dikabulkan. Mereka langsung banding MA, putusannya belum keluar,” ujar Taufik.

Pada penetapan UMP 2022, Ridwan Kamil menetapkan kenaikan upah bagi buruh dengan masa kerja di atas satu tahun sebesar 3,27 – 5 persen lewat Keputusan Gubernur No.561/Kep.874-Kesra/2021 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/ Buruh dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih Pada Perusahaan di Jawa Barat.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun mengikuti arahan pemerintah pusat sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ridwan Kamil menegaskan, upah minimum baik provinsi dan kabupaten/ kota harus didasarkan pada keadilan perjuangan para pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang dalam hal ini membutuhkan iklim investasi yang mendukung ke arah pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
“Jadi rasa adil itu yang diperjuangkan, dan itulah mengapa saya hadir sebagai pemimpin. Saya mencoba menyeimbangkan keadilan antara industri dan perjuangan buruh,” kata Ridwan Kamil.

Ia juga mengingatkan, penetapan UMP ini hanya untuk pekerja/ buruh yang umur kerjanya satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur skala upah.

Maksudnya, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun mengikuti arahan pemerintah pusat sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ridwan Kamil menegaskan, upah minimum baik provinsi dan kabupaten/ kota harus didasarkan pada keadilan perjuangan para pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang dalam hal ini membutuhkan iklim investasi yang mendukung ke arah pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
“Jadi rasa adil itu yang diperjuangkan, dan itulah mengapa saya hadir sebagai pemimpin. Saya mencoba menyeimbangkan keadilan antara industri dan perjuangan buruh,” kata Ridwan Kamil.

Ia juga mengingatkan, penetapan UMP ini hanya untuk pekerja/ buruh yang umur kerjanya satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur skala upah.

Maksudnya, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun.