KEPTV News, Jakarta — Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang pengupahan membahas penentuan angka upah minimum provinsi (UMP) 2023. Dalam kesempatan itu, Pemprov DKI Jakarta disebut mengusulkan kenaikan UMP sebesar 5,6 persen atau menjadi sekitar Rp 4,9 juta.
Sidang pengupahan digelar pada Selasa (23/11/2022) di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat. Sidang dihadiri oleh sejumlah elemen, yakni elemen buruh, pengusaha, hingga Pemprov DKI Jakarta.
“Semua unsur datang. Serikat pekerja datang tujuh orang, pengusaha datang, dari Pemprov datang, dari naker (tenaga kerja), dari elemen-elemen yang anggota datang. Anggota Dewan Pengupahan datang,” kata anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon, saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).
Heber menyampaikan, dalam sidang tersebut, masing-masing elemen mengajukan besaran kenaikan UMP yang berbeda-beda. Misalnya Kadin DKI Jakarta mengusulkan kenaikan 5,11 persen atau menjadi Rp 4,8 juta.
“Kami dari Kadin mengusulkan 5,11 persen naik. Dasar kami adalah Permenaker Tahun 2022 di mana nilai produktivitas atau alfanya kami ambil 10 persen,” jelasnya.
“Pemerintah mengusulkan naik sekitar 5,6 persen. Acuan mereka juga adalah Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu. Jadi Kadin dan Pemprov sama, hanya berbeda di angka. Sama dasar hukumnya, yaitu Permenaker 18 Tahun 2022,” tambah dia.
Sedangkan Apindo sebesar 2,62 persen dengan dasar pertimbangan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Di sisi lain, serikat pekerja (SP) mengusulkan kenaikan upah hingga 10,5 persen.
“Kalau yang provinsi atau Pemprov Rp 4,9 juta, kalau yang SP dia Rp 5,1 juta sekian, hampir Rp 5,2 juta. Apindo Rp 4,7 juta atau Rp 4,6 juta berapa gitu,” ujarnya.
Dewan Pengupahan DKI Serahkan Hasil Sidang UMP ke Heru Budi
Nantinya, angka-angka yang diusulkan masing-masing elemen akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Dia menekankan keputusan kenaikan UMP merupakan hak prerogatif Pj Gubernur DKI.
“Itu menjadi hak prerogatifnya Gubernur. Kami kan hanya memberikan usulan. Kebetulan kemarin nggak sepakat untuk satu angka. Dari Dewan Pengupahan itulah keputusannya 4 angka itu. Silakan Pak Gubernur yang memilih,” jelasnya.
Heber yakin Heru Budi dapat menentukan jalan tengah terkait UMP DKI. Sebagai perwakilan dari elemen pengusaha, dia memandang kenaikan UMP lebih dari Rp 5 juta akan menjadi kendala bagi para pengusaha.
“Iya, nanti Pak Gub yang putuskan. mudah-mudahan beliau pro di tengah. Saya rasa yang di tengah itu usulan kami Kadin. Bagaimanapun, pemerintah perlu pengusaha hidup di Jakarta. Kalau itu di atas Rp 5 juta, saya rasa ini akan jadi kendala juga. Pengusaha akan malas berusaha juga. Mungkin nggak demo ya, tapi malas jadinya. Bebannya terlalu berat, nggak kuat,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Jumat (18/11) mengadakan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Rapat yang diadakan secara virtual itu membahas upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.
“Hasilnya adalah, pertama, perhitungannya harus di atas poin inflasi,” kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022).
Heru Budi menyampaikan saat ini pihaknya belum memutuskan besaran UMP 2023. Prinsipnya, pihaknya berharap nilai UMP yang dirumuskan sesuai dengan formula yang ditetapkan oleh Kemenaker.
“Saya kira sudah ada poin-poin dari Kementerian Tenaga Kerja,” jelasnya.
Di samping itu, Heru berharap UMP tahun depan bisa memberikan dampak positif terhadap serikat pekerja.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6422265/rapat-bareng-pengusaha-buruh-dki-usul-ump-naik-56-jadi-rp-49-juta/1