KEPTV News, Bekasi — Ketua Umum PP SP KEP SPSI, R. Abdullah menyampaikan rasa yang memprihatinkan negara guru nya HAM (Hak Asasi Manusia), seperti Amerika Serikat, justru mereka tidak mau meratifikasi Konvensi Nomor 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi.
Artinya negara maju seperti Amerika Serikat menerapkan standar ganda, soal Konvensi Nomor 87 Tentang Kebebasan Berserikat Dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi. Contohnya di Amerika Serikat dalam satu pabrik, itu tidak boleh ada dua SP atau ada dua SB.
“Perlu diketahui juga kenapa kita tunduk dan bersedia meratifikasi Konvensi Nomor 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi. Alasannya pada tahun 1998 itu itu, Indonesia sedang krisis ekonomi. Karena mau pinjam uang atau dana kepada dana moneter internasional atau International Monetary Fund (IMF), maka saat ini IMF saat itu, mensyaratkan Pemerintah Indonesia harus meratifikasi Konvensi Nomor 87 Tentang Kebebasan Berserikat Dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi,” ujar R Abdullah.
Pada Sosialisasi Penelitian Kerja Sama SP KEP SPSI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pamulang hari ini.
Sebanyak 44 orang pengurus PUK SP KEP SPSI utusan dari 22 perusahaan mengikuti kegiatan tersebut. Sedangkan dari puhak kampus Universitas Pamulang diwakili salah satu dosen Fakultas Hukumnya Fandrian Hadistianto, SH MH.
Sementara itu hadir dalam acara Direktur Pendidikan dan Diklat PP SP KEP SPSI Chandra Mahlan, Sulistiono, Ira Laila Budiman, sedangkan dari PC KEP SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi Zen Mutowali dan Abdul Gofur. (***)