10 Agustus 2022 Sebagai cara untuk mengungkapkan komitmen kuat mereka terhadap Konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, serikat pekerja Indonesia mengadakan pertemuan dialog sosial dengan pengusaha.
Di bawah kepemimpinan Komite Perempuan IndustriALL Indonesia, lima pertemuan dialog sosial diadakan dengan pengusaha, dan 38 perusahaan menandatangani kebijakan tanpa toleransi tentang kekerasan dan pelecehan dengan serikat pekerja masing-masing.
Menurut kebijakan tanpa toleransi, pengusaha dan serikat pekerja berkomitmen untuk menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, yang mencakup pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja outsourcing, dan lainnya.
Selanjutnya, pengusaha dan serikat pekerja sepakat untuk membentuk tim untuk menangani pengaduan tentang kekerasan dan pelecehan seksual. Peran tim adalah untuk menekankan bahwa korban kekerasan dan pelecehan memiliki hak untuk mengajukan keluhan dan harus diberikan perlindungan penuh dalam hal keamanan, privasi, dan dukungan psikologis.
“Kebijakan tanpa toleransi ini merupakan titik awal kolaborasi yang baik antara pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah. Kami percaya bahwa komite bersama akan membawa kami ke perlindungan yang lebih baik bagi anggota kami di dunia kerja, meskipun jalannya masih panjang,”
ujar Ira Laila Budiman, ketua Komite Perempuan IndustriALL Indonesia.
“Kebijakan yang mendorong terbentuknya mekanisme pengaduan bersama ini merupakan contoh yang baik yang diharapkan dapat direplikasi oleh serikat pekerja di negara lain. Prosedur dan mekanisme pencegahan dan pengaduan bersama yang melibatkan serikat pekerja terbukti lebih efektif dan tidak memihak, dan lebih dipercaya oleh para pekerja yang merasa lebih terlindungi,”
kata Armelle Seby, direktur industriALL untuk pekerja gender dan non-manual.
Pada tahun 2019, pemerintah Indonesia mendukung adopsi Konvensi ILO 190 pada Konferensi Perburuhan Internasional keseratus. Namun, terlepas dari berbagai seruan dari serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil, pemerintah belum meratifikasi konvensi tersebut. Situs web ILO menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah menyerahkan Konvensi 190 kepada otoritas yang berwenang untuk dipertimbangkan.