KEPTV News, SPKEP-SPSI.org, Jakarta – IndustriALL South East Asia MNC Union Building Project dan afiliasi IndustriALL Global Union menyelenggarakan Lokakarya Kupas Tuntas RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Perlindungan Kesehatan Maternitas yang Menyeluruh Di Dunia Kerja, pada tanggal 27-28 Juli 2022 bertempat di Hotel Gren Alia Prapatan.
Diskusi ini dimaksudkan sebagai respon positif terhadap pengaturan perlindungan maternal dan paternal menyeluruh yang termuat dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Latar Belakang
Pada tanggal 30 Juni 2022, Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. RUU ini merupakan rancangan undang-undang inisiatif DPR yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi Ibu dan Anak termasuk didalamnya cuti melahirkan yang lebih panjang, cuti ayah, perlindungan laktasi dan jaminan pelaksanaan hak lainnya. Lebih jauh RUU KIA memberikan waktu lebih untuk seorang ibu baru untuk menghadapi transisi terkait pengasuhan anak dan masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak dalam 1000 hari pertama kehidupan.
Salah satu poin krusial dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah terkait durasi cuti melahirkan yang lebih panjang, dari sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan. Disebutkan dalam Pasal 6 RUU KIA, cuti melahirkan dibayarkan upahnya secara utuh pada 3 bulan pertama serta 75% pada tiga bulan berikutnya. Hal ini sejalan dengan standar internasional Konvensi ILO No 183 tentang Perlindungan Maternitas yang menyebutkan cuti melahirkan sedikitnya 14 Minggu. Diantara negara-negara ASEAN, durasi cuti melahirkan di Indonesia saat ini malah tertinggal dengan Vietnam (6 bulan cuti melahirka), Filipina (105 hari cuti melahirkan), Malaysia (98 hari cuti melahirkan). Tentu saja, wacana cuti melahirkan selama 6 bulan ini memberikan satu harapan baru terkait kesehatan Ibu pekerja dan perempuan Indonesia secara umum untuk kesehatan ibu dan anak. Sebagai informasi, Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council saat ini telah berhasil mendorong 33 PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang telah mengadopsi cuti melahirkan yang lebih panjang (14 Minggu atau lebih)
Namun wacana cuti melahirkan 6 bulan ini di tolak oleh APINDO, dengan dalih ini akan sangat memberatkan dunia usaha terkait pembayaran upah selama cuti melahirkan di jalankan. Kekhawatiran dunia usaha pastinya sangat wajar terkait beban pembayaran upah, itu sebabnya perlu didorong tanggung jawab negara terhadap tanggungan upah selama cuti melahirkan melalui sistem jaminan sosial nasional. Wacana coverage cuti melahirkan dalam sistem jaminan sosial ini bukan sesuatu yang baru, Organisasi Perburuhan Internasional dalam laporannya terkait pelaksanaan cuti melahirkan menyebutkan, sejak tahun 1919, Konvensi No 2 terkait Cuti melahirkan, berawal dari hanya 9 negara yang memasukkan cuti melahirkan dalam sistem jaminan sosial nasional, hingga saat ini sudah 100 lebih negara yang telah memasukkan upah cuti melahirkan dalam sistem jaminan sosial nasional mereka.
Untuk itu sangat penting dan mendasar untuk membahas wacana ini lebih jauh, sebagai usaha untuk mendorong pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk membuat skema perlindungan maternitas bagi seluruh rakyat Indonesia melalui sistem jaminan sosial nasional. Lebih jauh lagi, lokakarya ini dimaksudkan untuk memetakan permasalahan cuti melahirkan lebih panjang serta perencanaan kerangka kerja advokasi bersama yang dapat dilakukan untuk mendukung advokasi cuti melahirkan lebih panjang.
Maksud dan Tujuan Lokakarya
Lokakarya Dialog Sosial ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut:
- Memetakan masalah terkait wacana cuti melahirkan yang lebih panjang sebagaimana tercantum dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
- Mendorong dialog dan wacana coverage maternity benefit dalam sistem jaminan sosial nasional.
- Menjaring aliansi bersama untuk advokasi cuti melahirkan yang lebih panjang di Indonesia.
Narasumber
- Bapak Ibnu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI
- Sdri. Pravita, Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI)
- Bapak Muttaqien, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
- Bapak Christianus P, ILO Jakarta
- Ibu Mira, Apindo
- Bapaj Caesar, Kementerian Ketenagakerjaa RI
- Komite Perempuan IA