KEPTV News, SPKEP-SPSI.org, Balikpapan – IndustriALL South East Asia MNC Union Building Project bekerjasama dengan afiliasi IndustriALL di Indonesia akan menyelenggarakan pelatihan bertajuk PKB K3 di Sektor Tambang, pada tanggal 22-23 Juli 2022 bertempat di Hotel Grand Tjokro Balikpapan.
Pelatihan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mendiskusikan kesehatan dan keselamatan kerja di tambang serta mendorong upaya-upaya konkret untuk memperbaiki situasi K3 di perusahaan-perusahaan tambang.
Diskusi dan pembahasan tentang Isu Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Tambang telah banyak dilakukan bersama-sama dengan para stakeholder terkait seperti Pengusaha, Serikat Pekerja, Pemerintah melalui 2 kementerian terkait yaitu Kementerian Tenaga Kerja RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM). Kampanye-kampanye tentang kesehatan keselamatan kerja di tambang juga telah banyak dilakukan dalam kurun waktu beberapa tahun ke belakang.
Upaya-upaya tersebut di percaya menjadi satu kunci dasar untuk melakukan kerja-kerja yang lebih besar demi kepastian perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja di tambang. Untuk itu diperlukan kerja-kerja yang lebih strategis dan sistematis untuk mengembangkan kampanye perlindungan K3 yang lebih menyeluruh untuk para pekerja tambang termasuk didalamnya seluruh stake holder terkait di isu pertambangan
Bentuk K3 tambang utamanya menitikberatkan pada hak-hak pekerja yang diatur dan dilindungi oleh standar perburuhan nasional, seperti hak untuk tahu, hak atas informasi, dan hak untuk menolak pekerjaan yang tidak aman. Hak lainnya berupa perlindungan K3 pekerja perempuan di tambang, dan isu spesifik di tambang yang perlu mendapat perhatian khusus.
Lebih jauh lagi, isu kesehatan dan keselamatan kerja di tambang mengaitkan beberapa aspek, aspek standar perburuhan internasional, hukum perburuhan nasional dan Perjanjian Kerja Bersama. Seluruh aspek tersebut perlu di integrasikan ke dalam satu sistem manajemen K3 di tempat kerja.
Isu K3 Tambang juga erat kaitannya dengan bagaimana mengembangkan K3 Tambang dalam Perjanjian Kerja Bersama. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja RI pada Juli 2020, jumlah total PKB di Indonesia tanya berkisar di angka 15,495 PKB. Jumlah ini lebih kecil dibandingkan jumlah Peraturan Perusahaan (PP) yang mencapai 80,472 PP. Apabila dibandingkan dengan jumlah total perusahaan yang tercatat di Kemenaker yaitu sekitar 213,743 perusahaan, jumlah perusahaan yang mempunyai PKB hanya dikisaran angka 6%. Apabila kita bandingkan data dari afiliasi IndustriALL di Indonesia, dari 2983 unit kerja anggota 11 federasi afiliasi IndustriALL (FSP KEP, FSPMI, FARKES, KEP SPSI, GARTEKS, KIKES, FPE, LOMENIK, SPN, ISI, dan FSP2KI) hanya sekitar 1127 PUK yang memiliki PKB di tempat kerja. Jumlah yang masih jauh dari ideal.
Untuk itu Pelatihan PKB K3 Tambang ini dimaksudkan untuk memperkuat anggota afiliasi IndustriALL terkait prinsip-prinsip PKB dan K3 sebagai landasan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan anggota di dalam PKB dan tempat kerja. Pelatihan ini juga memberikan informasi kepada peserta terkait model PKB yang baik yang dapat menjadi acuan dalam memperjuangkan PKB yang lebih berkualitas.
Tujuan Pelatihan:
- Memberikan pemahaman kritis mengenai prinsip-prinsip PKB K3 Tambang
- Memberikan pemahaman kritis terhadap isi PKB Tambang
- Serikat buruh mampu menganalisa kekuatan dan kelemahan serikat dalam isu K3 di tambang.
Pelatihan dilaksanakan pada tanggal 22-23 Juli 2022 selama dua hari bertempat di Hotel Grand Tjokro Balikpapan.