KEPTV News, TANJUNG REDEB – Manajemen PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Buma) diminta untuk mencabut surat pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 12 karyawan Buma Binungan-Suaran (Binsua).
Hal itu diungkapkan PC FSP KEP SPSI Kabupaten Berau saat menggelar pertemuan dengan Ketua DPRD Berau Madri Pani, dan Ketua Fraksi Komisi I, Feri Kombong, Kamis (7/7) sekitar pukul 10.00 Wita.
Munir selaku ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten Berau menuturkan meminta manajemen Buma agar tidak terjadi PHK, dan mencabut semua surat PHK tersebut. Dia mengatakan, hal itu bertujuan membuat 12 pekerja yang terkena PHK bisa kembali bekerja. “Kita hanya ingin, mereka kembali bekerja,” ujarnya.
Munir melanjutkan, terkait dengan hasil pertemuan, dia mengaku sangat puas. Namun, dalam pertemuan tadi bukan merupakan keputusan kedua belah pihak. Dia berharap, salah satu pimpinan perwakilan manajemen tersebut akan melaporkan kepada Disnakertrans agar mau mencabut PHK tersebut. “Dan ini belum final,” bebernya.
Dia melanjutkan, sebagai masyarakat Berau, dia berharap masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun jika melalui jalur hukum, sudah jelas melalui Bipartit kemudian mediasi Disnakertrans dan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Tapi bagaimana masalah ini bisa tidak melalui mekanisme itu atau diatur secara kekeluargaan. Makanya kami ke pintu ketua DPRD, bupati, tujuannya mencari solusi terbaik, dan bersifat kekeluargaan saja,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Berau Masrani mengatakan, pihaknya hanya sebagai mediator pada permasalahan ini. Dia mengaku akan mengupayakan agar tidak sampai ke ranah hukum. Dikatakannya, ia berharap masalah ini bisa sampai dengan cara kekeluargaan.
“Kita tidak merevisi, tidak ada menarik surat. Tetap berlanjut, dan akan dipertemukan kembali. Untuk pertemuan pertama sudah, nanti ada pertemuan kedua dan ketiga. Jangan sampai lebih jauh, apalagi sampai ke ranah hukum,” katanya.
Dijelaskan mantan kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau ini, pihaknya mengupayakan agar ada solusi terbaik. Namun jika tidak ada kesepakatan, tentu akan berlanjut ke ranah hukum. “Ini belum final pertemuannya. Masih ada pertemuan lanjutan,” paparnya.
Disampaikan Ketua DPRD Berau Madri Pani, dirinya sudah instruksikan ke Disnakertrans, melalui kepala dinasnya, agar ada evaluasi terkait permasalahan ini. Dan menjadi pertimbangan. “Kita tidak bisa mencari siapa yang salah dan benar,” ujarnya.
Dia juga menyinggung soal Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, agar segera mungkin dibuatkan perbupnya. Yang kedua, Madri juga meminta kepada Disnakertrans, baik itu rekrutmen training maupun tenaga kerja wajib mempunyai KTP Berau satu tahun. Supaya jangan sampai, dimanfaatkan orang lain. “Jangan sampai ke depannya ada celah seperti itu,” katanya.
Sementara itu, Manager Business Support BUMA Binsua Sriyanta mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Disnakertrans. “Belum (ada keputusan, Red). Kita masih menunggu dan mencari jalan terbaiknya,” pungkas dia. (Sumber :https://samarinda.prokal.co/read/news/21450-buma-diminta-cabut-surat-phk-manajemen-kami-tunggu-keputusan-disnakertrans.html)