Negara harus hadir dalam cuti melahirkan enam bulan pekerka perempuan

by -136 Views

KEPTV News, Jakarta – Menyoal RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak , Ira Laila,  Ketua Komite Perempuan SP KEP SPSI ( disingkat KPS2) yang juga Sekertaris Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council mengatakan menyambut baik Rancangan Undang–Undang tersebut, dimana salah satu pasalnya berbicara tentang pemberian cuti melahirkan selama enam bulan kepada pekerja perempuan.

Ira mengatakan Komite Perempuan Industrial Indonesia Council sendiri semenjak tahun 2014 telah mengkampanyekan Cuti melahirkan 14 minggu  (penambahan dua minggu dari Undang-undang ketenagakerjaan ) sesuai dengan isi Konvensi ILO 183. “Karena dorongan Rativikasi Konvensi ILO 183 belum bisa  terlaksana kami mendorong aturan melalui Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh Serikat Pekerja dan Pengusaha di tingkat perusahaan. Saat ini sudah ada 34 Perusahaan yang berhasil memasukan cuti melahirkan 14 minggu kedalam PKBnya”, ujarnya. Selanjutnya Ira menyebutkan satu persatu nama perusahaan yang dimaksud, dimana Serikat Pekerja diperusaahn tersebut adalah  anggota afiliasi dari Industriall Indonesia Council.

“Hal tersebut menjadi gambaran bahwa ada dorongan dari pengusaha untuk menambah jumlah cuti melahirkan bagi pekerja perempuan dalam rangka pemenuhan ASI guna mempersiapkan generasi emas bangsa ini,” lanjutnya. Oleh karena itu Ira optomis Cuti melahirkan enam bulan bisa  terealisasi. “Negara perlu hadir untuk ikut mengcover sehingga sebagian cuti ditanggung oleh Jaminan Sosial Negara”.

Hal lain yang perlu diperhatikan juga menurut Ira terkait pengawasannya pelaksanaanya nanti. Harus dipastikan bahwa perempuan bekerja dengan status apapun, sepanjang mempunyai hubungan kerja maka mempunyai hak atas cuti tersebut. Ira mengatakan pengawasan ini sangat penting mengingat dunia kerja saat ini  menganut kepada  jam kerja yang lebih fleksible yang menyebabkan Hubungan Kerja menjadi tidak tetap. Ini harus menjadi perhatian semua pihak  , pungkasnya.

Daftar perusahaan yang sudah menerapkan 14 Minggu Cuti melahirkan:

  1. PT. Glaxo Wellcome Indonesia ( FARKES)
  2. PT. Takeda Indonesia (FARKES)
  3. PT. Ciba Vision (FARKES)
  4. PT. Honda Parts Manufacturing (FSPMI)
  5. PT. Omron Manufacturing Indonesia (FSPMI)
  6. PT. Sky Worth Indonesia (FSPMI)
  7. PT. Unilever Indonesia (FSP KEP SPSI / CEMWU)
  8. PT. Reckitt Benckiser (FSP KEP KSPI)
  9. PT. Asahimas Chemical (FSP KEP KSPI)
  10. PT. Murni Mapan Makmur (FSP KEP KSPI)
  11. PT. Schott Igar Glass ( FSP KEP KSPI)
  12. PT. Johnshon & Johnshon Indonesia – Cuti ayah 2 Bulan (FARKES)
  13. PT. Target Sekurindo (FSP2KI)
  14. PT. Absolute Service (FSP2KI)
  15. PT. Wira Putra Perkasa (FSP2KI)
  16. PT. Selaras Kausa Busana (SPN)
  17. PT. Master Woverindo Label (SPN)
  18. PT. Bina Busana Internusa (SPN)
  19. PT. Kemet ( LOMENIK )
  20. PT. ICI Paints (FSP KEP KSPI)
  21. PT. Seamless Pipe Indonesia Jaya (FSP KEP KSPI)
  22. PT. BASF 3 Plant : Cimanggis, Cikarang, Merak ( FSP KEP KSPI)
  23. PT. NOK Indonesia (FSP KEP SPSI / CEMWU)
  24. PT. PHC Indonesia (FSPMI)
  25. PT. Sorini Agro Asia Corporindo ( FSP KEP KSPI)
  26. PT. Vale Indonesia ( FSP KEP KSPI)
  27. PT. Surya Plastindo (FSP KEP KSPI)
  28. PT. Kapsulindo Nusantara ( FSP KEP KSPI)
  29. PT. Vision Ease Asia (FSP KEP SPSI/CEMWU)
  30. PT. Semen Padang ( ISI)
  31. PT. Semen Tonasa (ISI)
  32. PT. Mandom Indonesia ( FSP KEP KSPI)
  33. PT. ANCRI (FSP KEP KSPI)
  34. PT. Milenia Furniture ( FSP KEP KSPI)