• Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak
Wednesday, May 25, 2022
SP KEP SPSI
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
  • Peraturan Terbaru
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
  • Peraturan Terbaru
No Result
View All Result
SP KEP SPSI
No Result
View All Result
Home Berita Cabang

Cara Hitung THR Prorata (Karyawan yang Belum Setahun Kerja)

Admin Official by Admin Official
April 14, 2022
in Berita Cabang, Berita Daerah, Berita Pekerja / Buruh, Berita Pusat, Berita Unit Kerja, Serikat Pekerja
0
Cara Hitung THR Prorata (Karyawan yang Belum Setahun Kerja)
23
SHARES
45
VIEWS

Begini cara hitung tunjangan hari kerja (THR) prorata untuk karyawan yang belum setahun kerja.

KEPTV NEWS — SPKEP-SPSI.org, Jakarta – Memasuki minggu kedua bulan Ramadan, para karyawan tentu menunggu cairnya Tunjangan Hari Raya (THR). Berikut cara menghitung THR prorata (pro rate) untuk karyawan yang kerja belum genap setahun.

Pemberian THR sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Beleid tersebut menyebutkan jika pemberian THR tahun ini akan diberikan secara penuh kepada karyawan dan tidak ada pengangsuran THR.

Menurut ketentuan dari SE Menaker tersebut, THR diberikan paling lambat tujuh hari atau seminggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Sesuai dengan SE Menaker, THR diberikan dengan rasio satu kali gaji hanya diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Untuk karyawan yang belum genap setahun bekerja, pemberian THR akan dihitung dari berapa bulan mereka efekti bekerja atau yang dikenal dengan istilah pro rata (prorate).

Cara Hitung THR 2022

Dalam SE Menaker Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022, terdapat cara perhitungan THR bagi para pekerja di tahun 2022 yang sesuai dengan Permenaker No.6/2016, berikut perhitungannya.

a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. Contohnya, masa kerja/12 bulan dikali satu bulan upah gaji.

Karyawan Dengan Masa Bakti Lebih dari 12 Bulan

Dalam contoh kasus, semisal ada pekerja atau karyawan yang sudah berbakti kepada satu perusahaan selaman 12 bulan atau lebih dari 12 bulan. Maka, pemberian dari THR yang diberikan kepadanya bersifat full atau satu kali gaji yang biasa dirinya terima satu bulan.

Cara Hitung THR Prorata (Karyawan yang Belum Setahun Kerja)

Dalam kasus pekerja yang memiliki masa bakti kepada perusahaan belum sampai lebih dari 12 bulan, maka pemberian THR mengikuti berapa bulan dari pekerja itu sudah mengabdi kepada perusahaan tersebut.

Contohnya, satu pekerja sudah mengabdi selama enam bulan di sebuah perusahaan dan dirinya berhak mendapatkan THR sesuai dengan SE Menaker. Lalu berapa THR yang didapatkan dapatkan?

Dalam contoh ini, pekerja tersebut memiliki gaji sebesar Rp 5.000.000 per bulannya, maka perhitungan dari pemberian THR prorata adalah sebagai berikut:

Masa kerja/12 x 1 bulan upah 6/12 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000

Artinya, bagi pekerja atau karyawan yang sudah mengabdi selama enam bulan di suatu perusahaan akan mendapatkan THR dengan besaran Rp2.500.000 pada tahun 2022.

Tags: GEKANASKEPTVKSPSIOMNIBUS LAWPekerja IndonesiaTHR
Previous Post

Ratusan Pekerja SPKEP SPSI Unjuk Rasa Merespon Pemecatan 166 Karyawan PT Unilever Indonesia

Next Post

Enam Aturan Tunjangan Hari Raya (THR) Berdasarkan Surat Edaran Menaker

Admin Official

Admin Official

Next Post
Enam Aturan Tunjangan Hari Raya (THR) Berdasarkan Surat Edaran Menaker

Enam Aturan Tunjangan Hari Raya (THR) Berdasarkan Surat Edaran Menaker

Wawancara R. Abdullah

Flag Counter

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2019 SP KEP SPSI

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak

© 2019 SP KEP SPSI