KEPTV NEWS — SPKEP-SPSI.org, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mewajibkan pengusaha membayarkan uang tunjangan hari raya atau THR 2022 bagi pekerja, paling lama 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor : M/1/HK.04/IV2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dunia usaha memberikan apresiasi atas keluarnya SE tersebut. Tapi, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan, belum semua pengusaha kini bisa membayar THR pegawainya.
“Dalam kondisi ekonomi normal tentu semua sektor usaha akan memiliki kemampuan membayar THR. Namun di tengah ketidakpastian saat ini, beberapa sektor usaha cashflow-nya masih sangat tertekan,” ungkap dia dalam pernyataan tertulis, (11/4/2022).
Sarman memaparkan, saat ini arus kas pengusaha belum semua memiliki kemampuan untuk membayar THR 100 persen. Dia mencontohkan beberapa sektor, seperti industri hiburan, aneka jasa semisal event organizer (EO), restoran, kafe, hotel, kontraktor berskala kecil-menengah, hingga UMKM.
“Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar THR, tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali,” tegas dia.
Oleh karenanya, ia mengusul agar pengusaha yang belum mampu bayar THR tetap diberikan ruang untuk berunding membuat kesepakatan dengan pekerjanya, sesuai dengan peraturan yang ada.