KEPTV NEWS — SPKEP-SPSI.org, CIKARANG – Pekerja dari elemen Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP KEP SPSI) PT Unilever Indonesia Jakarta, melakukan aksi unjuk rasa di depan PT Unilever Indonesia, Jababeka, Cikarang, Senin (11/4/2022).
Zamroni, Ketua Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI PT Unilever Indonesia Jakarta mengatakan unjuk rasa yang digagas pihaknya dilakukan untuk mempertanyakan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di PT Unilever.
“Kami ingin berkoordinasi dengan pimpinan unit kerja terkait dengan keamanan pekerjaan mereka sebagaimana mereka dapat informasi dari berbagai macam omongan dari internal tentang adanya PHK 161 karyawan di pabrik rungkut, 8 orang di depo, 1 orang di HO, lalu 4 orang di Cikarang. Nah mereka sekarang mempertanyakan status mereka,” kata Zamroni di lokasi.
Ia menjelaskan para buruh yang terancam di-PHK mendapatkan surat pemberitahuan dari perusahaan sejak pertengahan Maret, tanpa ada koordinasi dengan mereka.
“Proses koordinasi harusnya dihormati oleh manajemen. Bukannya malah saat proses malah dikirim surat PHK ke rumahnya masing-masing. Secara psikologis pasti keluarga mereka sangat terpukul. Ini sangat kami sayangkan,” ucapnya.
Ia menjelaskan manajemen perusahaan justru memberitahu alasan PHK melalui media massa, bukan langsung kepada para pekerja.
“Yang kami dengar dari media adalah mereka melakukan penyesuaian bisnis. Itu saja. Yang kami harapkan ada penjabaran detail, jangan ujug-ujug PHK kepada teman-teman kita semua,” tutur Zamroni.
Pihaknya yang berupaya menemui manajemen juga dihalang-halangi oleh sekuriti perusahaan sehingga tuntutan mereka tak bisa didengarkan.
“Ternyata hari ini ada penghadangan dari sekuriti makanya teman-teman terhalang disini untuk langkah koordinasi dengan PUK, jadi tidak bisa masuk. Saya sesalkan kejadian ini karena kenapa dilarang oleh manajemen. Padahal koordinasi seperti ini harusnya tidak perlu dihadang,” katanya.
Merespons PHK yang dilakukan oleh perusahaan, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah menjelaskan pihaknya baru saja menerima surat dari elemen buruh dan akan berdiskusi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
“Tadi suratnya baru sampai di meja saya, dan pekerja (yang di-PHK) di Cikarang hanya 8 orang saja. Kalau sudah ada permohonan mediasi, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan,” ucap Nur.