Webinar Nasional: Call for Paper dan Launching Pusat Kajian Hukum Ketenagakerjaan FH Universitas Pamulang

by -144 Views

KEPTV NEWS — SPKEP-SPSI.org, Jakarta — Fakultas Hukum Universitas Pamulang sukses mengelar Launching Pusat Kajian Hukum Ketenagakerjaan (Puskamnaker) dan Seminar Nasional bertemakan Klaster Ketenagakerjaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Uji Formil Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis, 31 Maret 2022. Acara dilakukan secara daring melalui Zoom dan disebarluaskan melalui Channel Youtube Prodi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang. Acara launching dan Seminar Nasional diresmikan oleh Dr. E. Nurzaman A.M, M.Si., MM., selaku Rektor Universitas Pamulang yang dalam sambutan menyampaikan bahwa kita belajar tidak hanya berbasis text book atau resourcse-resources secara standar tetapi juga kita harus melakukan extra rider recourcse dari berbagai sumber yang memang relevan dengan apa yang dibahas khususnya terkait dengan masalah current issue atau isu-isu terkini yang terjadi dan berkembang di masyarakat apalagi menyangkut ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan adalah bagian dari pintu gerbang untuk mengisi kehidupan dan masyarakat banyak.

Adapun susunan penggurus dinahkodai oleh dosen Fakultas Hukun Universitas Pamulang, Mohammad Fandrian Hadistianto, SH., MH., selaku Ketua Puskamnaker, Sekretaris oleh Rizky Dwi Pradana, SHI., M.Si., dan Dauman, SH., MH., Agus Purwanto, SH., MH., Purgito, SH., MH selaku anggota.

Kegiatan Seminar Nasional ini guna mendiskusikan dari berbagai macam perspektif mengenai dampak hukum yang ditimbulkan terhadap hubungan industrial di Indonesia dan pada khususnya perlindungan kepada pekerja/buruh di Indonesia. Hadir sebagai Narasumber Prof. Dr. Faisal Santiago, SH., MM menyampaikan berbicara tentang ketenagakerjaan memang sangat menarik, dari zaman dahulu sampai sekarang bahwa manusia itu perlu kehidupan. Berkembanglah di Indonesia bahwa orang bekerja itu diatur oleh Undang-Undang maka lahirlah Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur hubungan industrial antara pekerja dengan pemberi kerja. Lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja kalau kita melihat secara eksplisit dan implisit itu terlihat, bahwa diharapkan lahirnya Undang-Undang ini adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan, karna dengan menciptakan lapangan pekerjaan itu akan mensejahterakan para pekerjanya seperti amanah UUD 1945.

Lebih lanjut, Prof Faisal, menerangkan pada prinsipnya setuju lahirnya UU Cipta Kerja yang akhirnya menciptakan lapangan pekerjaan. Menurutnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam UU Cipta Kerja yakni mengenai pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan TKA, PKWT dimana isu PKWT sering diperdebatkan, selanjutnya ada alih daya (aoutosurcing), waktu kerja waktu istirahat dan cuti.

Narasumber lainnya Dr. Andari Yurikosari, SH., MH selaku Hakim Ad Hoc PHI Mahkamah Agung RI menyampaikan pada dasarnya dengan keluarnya putusan MK No.91/PUU-XVIII/2021 menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan”. Lebih lanjut Dr. Andari menerangkan UU Cipta Kerja masih berlaku sampai dengan dilakukan pembetukan situasi tenggang waktu yang ditetapkan dalam putusan, apabila tidak dilakukan perbaikan selama waktu yang ditetapkan maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional permanen.

Sebagai Narasumber berikutnya Mohammad Fandrian Hadistianto, SH., MH., selaku dosen dan Ketua Puskamnaker FH UNPAM menyampaikan adanya pergeseran dalam pemutusan hubungan kerja dalam UU Cipta Kerja, Setidaknya kita dapat lihat perubahan pasca lahirnya UU Cipta Kerja dalam regulasi turunan ketenagakerjaan yaitu mengenai PP No.34/2021 tentang Tenaga Kerja Asing, PP No.35/2021 tentang PKWT, Waktu Kerja Waktu Istirahat (WKWI), Alih Daya & PHK, PP No.36/2021 tentang Pengupahan, dan PP No.37/2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Lebih lanjut, Fandrian menerangkan berbicara mengenai PHK seharusnya kita melihat dalam 3 (tiga) dimensi : pertama adalah bagaimana tahapan PHK itu diatur, kedua adalah bagaimana alasan PHK itu diatur dan yang ketiga adalah bagaimana kompensasi kepada para pekerja itu diatur.

Hadir sebagai Narasumber terakhir R. Abdullah selaku Ketua Umum FSP KEP SPSI menyampaikan berupa tinjauan filosofis, tinjauan normatif dan pengalaman empirik. Dalam tinjauan filosofi hubungan industrial merujuk pada UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 menegaskan Hak Atas Pekerjaan & Hak Atas Hidup Layak. Selanjutnya tinjauan normatif berupa lahirnya UU Perburuhan pertama yang kita kenal dengan UU No. 12 Tahun 1948 yang fenomenal, sangat komprehensif pada tiga tahun pasca kemerdekaan Indonesia pada saat itu yang mengatur tentang syarat-syarat kerja, tentang hubungan kerja, tentang hak pekerja perempuan contoh: tentang jam kerja, hari kerja, cuti haid, cuti hamil bahkan hak untuk menyusui, termasuk didalamnya adalah pekerja perempuan tidak boleh bekerja lebih dari 6 hari dan 35 jam perminggu apabila mereka dipekerjakan pada malam hari. Selanjutnya R Abdullah, menyampaikan yang bila kita komparasi dengan UU Omnibus mungkin rasanya jauh pangang dari api.

Semoga kegiatan Seminar Nasional ini dapat memotivasi dalam rangka mengembangkan sumber daya manusia (SDM) khususnya bagi mahasiswa, dosen dan tenaga pengajar di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pamulang melalui bidang pendidikan serta sebagai sarana Kerjasama dengan Lembaga Pendidikan Tinggi lain maupun dengan Lembaga Negara. kegiatan tersebut turut hadir Rektor Dr. E. Nurzaman AM, M.M., M.Si. beserta jajaran Wakil Rektor, selanjutnya Dekan FH Dr. Oksidelfa Yanto, S.H.I., M.H. beserta jajaran, dan Ketua Program Studi Ilmu Hukum S-1 Dr. Taufik Kurrohman, S.H.I., M.H. beserta jajaran.

Adapun kegiatan Call Paper dengan memfasilitasi para peneliti, akademisi, baik dosen atau mahasiswa untuk menyemninarkan hasil penelitian dan artikel nya dimana kegiatan tersebut dilangsungkan dengan lancar berjumlah 180 peserta yang dipecah ke dalam 10 room Zoom Meeting.