Mogok SPONTAN Pekerja PT Inoac Karawang

by -269 Views

KEPTV NEWS — SPKEP-SPSI.org, Karawang – PUK SP KEP SPSI PT INOAC Polytechno Indonesia Karawang Plant dan Tangerang Plant melakukan perundingan kenaikan upah tahun 2022 pihak perusahaan yang diwakili team perunding dari management.

Perundingan Kamis, 31 Maret 2022 adalah perundingan ke 10 atau perundingan hari terakhir setelah masa perpanjangan sampai 31 Maret 2022 dimana kali pertama perundingan pada 3 Februaru 2022.

Dalam Tata Tertib yang disepakati perundingan dilakukan setiap Rabu dan Jum’at atau dua kali dalam seminggu, namun sehari sebelumnya yaitu Rabu 30 Maret 2022 perundingan tidak membuahkan kesepakatan sehingga management meminta hari terakhir perpanjangan waktu berunding yaitu 31 Maret 2022 agar dilakukan perundingan.

Pekerja yang sudah sudah mulai tidak sabar menanyakan langsung kepada perwakilan team perunding dari PUK pada saat break perundingan di hari Rabu 30 Maret 2022 saat istirahat pukul 12.00 s/d 13.00 dan kembali bekerja. Namun usai pulang kerja, pekerja yang pulang pukul 15.00, 16.00 dan 17.00 mulai menunggu di luar pagar depan pabrik  untuk kembali menanyakan progress perundingan.

Pimpinan Unit Kerja PT. INOAC Polytechno Indonesia yang menemui masapun menjelaskan bahwa perundingan memang belum ada kesepakatan. Bahwa Pihak team Managemen pun yang turut menyampaikan dan meminta 1 kali perundingan di hari berikutnya pun dicecar pertanyaan dari pekerja, antara lain “apakah ada jaminan akan selesai jika dilanjutklan esok harinya” dan “Kenapa tidak dilanjutkan sampai malam hari” di Rabu 30 Maret 2022 ini.

Dan ratusan pekerja yang tengah berkumpul menjelang magrib itupun akhirnya memberikan toleransi untuk perwakilannya PUK SP KEP SPSI untuk melakukan perundingan.

Kamis, 31 Maret 2022 akhirnya perundingan terakhir berjalan. Pihak Management memberikan penawaran kenaikan yang belum cukup signifikan dengan permintaan Serikat. Sebelum istirahat siang perundingan tidak membuahkan hasil. Management menyampaikan bahwa draft yang disampaikan adalah draft terakhir dan masih belum ketemu dengan draft Serikat.

Pihak Management menyatakan bahwa draft kenaikannya kali ini adalah yang terakhir dan menyatakan belum selesai, namun sudah tidak mau melanjutkan perundingan.

Sedangkan pihak Serikat menyatakan telah terjadi kebuntuan perundingan dan tidak ada kesepakatan atau Deadlock sebelum istirahat 12.15.

Pekerja yang tengah istirahat hampir semua belum makan kembali menanyakan tentang hasil perundingan tersebut didepan pintu pagar dan meminta agar perundingan dapat diselesaikan di hari terakhir 31 Maret 2022.

Namun tidak ada jawaban yang memuaskan karena perundingan dianggap telah gagal, maka pekerja tetap berada di depan pagar pabrik sambal menunggu.

Bel masuk 13.00 pun pekerja masih belum masuk hingga terjadilah mogok spontan, dimana pekerja semuanya berada diluar, hanyak beberapa pekerja perempuan yang berada didalam perusahaan.

Hujan mengguyurpun tidak dihiraukan oleh pekerja, serikat pekerja dan semangat ini makin menguat karena ada solidaritas dari perwakilan pekerja dari perusahaan lain dalam keluarga SP KEP SPSI Karawang. Bahkan hadir solidaritas dari Brigade Karawang, Bekasi, Purwakarta dan Subang.

Kondisi diatas membuat pihak Management berpikir ulang dan meminta / menawarkan team perunding PUK SP KEP SPSI PT. INOAC Polytechno Indonesia untuk berunding kembali pada pukul 15.00 dan memohon pekerja yang berada di depan pagar untuk mempersilahkan truk delivery untuk lewat dan itu disepakati.

Perundingan berjalan kembali dan setelah 2 jam berlangsung atau sekitar pukul 17.00 an tercapai kesepakatan antara team perunding management dan Serikat.

Kesepatan inipun sangat disyukuri oleh pekerja  yang masih bekumpul ketika PUK SP KEP SPSI PT. INOAC Polytechno Indonesia menyampaikan hasil perundingan. Haru biru mewarnai hasil ini bahkan ketika Lagu Indonesia Raya diputar sebagai penutupan rasa syukur ada beberapa pekerja yang tampak meneteskan air mata.

Semoga PUK SP KEP SPSI PT. INOAC Polytechno Indonesia terus konsisten dalam memperjuangakan kesejahteraan pekerjanya. (*)