Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pekerja atau buruh yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum memasuki masa pensiun alias 56 tahun
KEPTV NEWS — SPKEP-SPSI.org, – Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pekerja atau buruh yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum memasuki masa pensiun alias 56 tahun.
Hal ini ia ungkapkan lantaran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tidak dicabut, melainkan direvisi.
“Intinya ini menyempurnakan aturan bagi tenaga kerja dan buruh dalam mengklaim JHT,” kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, (16/3/2022).
Dengan demikian, Ida mengatakan pekerja dapat atau masih boleh melakukan klaim terhadap dana JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya, pekerja dapat mengklaim dana yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan setelah satu bulan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.
“Sebelum revisi selesai, Permenaker 19/2015 tetap berlaku. Jadi kalau ada yang kena PHK atau mengundurkan diri dan ingin klaim JHT ya tetap bisa sesuai dengan 19/2015. Sampai bulan Mei ini, masih berlaku yang lama,” katanya.
Ia mengklaim revisi aturan yang menuai polemik tersebut sudah melalui serangkaian pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh.
Dengan begitu, Ida berharap pekerja dan buruh saat ini dapat menjalankan kegiatan pekerjaannya seperti biasa tanpa harus terpikirkan lagi soal dana JHT.
“Meminta para pekerja agar tetap tenang dan fokus menjalankan pekerjaan sehari-hari karena aturan JHT yang baru dipastikan sesuai dengan harapan pekerja atau buruh,” kata Ida.
Nantinya, peserta dapat mengklaim dana JHT secara online sepenuhnya. Kemudian, dana JHT akan dikirimkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke rekening peserta.