APINDO Jakarta Sepakat Untuk Tidak Mematuhi SK Gubernur DKI Jakarta

by -92 Views

Pengusaha di bawah naungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sepakat untuk tidak mematuhi SK Gubernur terbaru Nomor 1517 Tahun 2021 yang menetapkan UMP DKI naik sebesar 5,1 persen atau setara Rp 225.667.

Jakarta–Polemik mengenai besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2022 kini memasuki babak baru. Setelah perdebatan tak berkesudahan mengenai sah atau tidaknya kenaikan UMP yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kini para pengusaha mulai mengambil tindakan nyata.

Pengusaha di bawah naungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sepakat untuk tidak mematuhi SK Gubernur terbaru Nomor 1517 Tahun 2021 yang menetapkan UMP DKI naik sebesar 5,1 persen atau setara Rp 225.667.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya mengimbau perusahaan-perusahaan di ibu kota menerapkan kenaikan upah mininum provinsi (UMP) sebesar 0,85 persen atau setara Rp 37.749. Angka itu sesuai dengan SK Gubernur yang lama Nomor 1395 Tahun 2021.

“Masih kami imbau kenaikannya 0,85 persen. Tidak lama lagi kami juga berkirim surat ke pemerintah bahwa kami memberikan imbauan kepada perusahaan. Ini sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta,” ujar Nurjaman, (7/1/2022).

Anies sebelumnya memang dua kali mengeluarkan SK terkait penetapan UMP DKI. SK pertama dengan kenaikan 0,85 persen direvisi menjadi 5,1 persen setelah muncul desakan dari kelompok buruh. Namun pengusaha dan pemerintah pusat menilai SK terbaru Anies itu telah menyalahi formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Nurjaman mengatakan, pihaknya masih menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membatalkan SK terbaru yang diteken Anies.

“Mestinya sih minggu ini, tetapi ada perubahan-perubahan. Kami lagi korek-korek lagi. Belum (bisa pekan ini). Karena kami harus hati-hati, lawannya pejabat,” kata Nurjaman.