Serang, Tim kuasa hukum dari buruh meminta Polda Banten melakukan penangguhan penahanan terhadap dua rekan mereka yang jadi tersangka dan ditahan imbas menduduki kantor gubernur. Permohonan disampaikan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
“Melakukan upaya hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pertimbangan pertama normatif hukum, kedua pertimbangan kemanusiaan karena dua orang dari sahabat buruh ini juga tulang punggung keluarga. Ada salah satu orang yang juga baru punya bayi kembar juga,” kata Afif Johan, Ketua Tim Hukum KSPSI AGN di Polda Banten, Jalan Syech Nawawi, Selasa (28/12/2021).
Dua buruh yang ditahan, yakni OS (28) dan MHF (20). Keduanya juga saat ini terancam pemutusan hubungan kerja jika ditahan. Pihaknya berharap Polda Banten mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap mereka.
“Kawan-kawan buruh ini bukan pelaku kriminal tapi rakyat yang berjuang melalui penyampaian aspirasi,” ujarnya.
Lampiran dari permohonan yang diajukan berupa jaminan dari keluarga, RT/RW di mana mereka tinggal. Selain itu para pimpinan serikat baik di tingkat konfederasi pusat dan daerah menurutnya memberikan jaminan atas permohonan ini.
“Ini dalah sebagai bentuk tanggung jawab moril seorang pimpinan buruh terhadap anggotanya, tidak hanya kita berjuang sama-sama tapi ketika terjadi masalah hukum pimpinan buruh juga bertanggung jawab kepada anggotanya,” paparnya.
Buruh juga membuka ruang dialog dengan gubernur Banten untuk mencapai kata mufakat termasuk upaya restoratif justice. Termasuk jika ada itikad baik untuk mencabut laporan.
“Harapannya gubernur juga memperhatikan sahabat buruh yang juga warganya, beliau saya percaya punya sikap negarawan sejati mau memaafkan sahabat buruh. Karena sahabat buruh juga sudah minta maaf dan tadi ada alasan kemanusiaan, harapannya bisa membuka ruang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, 6 orang dijadikan tersangka oleh Polda Banten imbas aksi buruh menuntut UMP-UMK direvisi dan menduduki kantor Gubernur Wahidin Halim. Tersangka inisial AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28) dan MHF (25) diancam Pasal 207 dan 170 KUHP.
Dari keenam tersangka, dua orang yaitu OS dan MHF ditahan di Polda Banten karena dikenakan Pasal 170 KUHP setelah melakukan perusakan barang dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. Sementara keempat tersangka lain tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun.
“Kedua tersangka ini dilakukan penahanan sekaligus mengembangkan ke beberapa oknum yang ikut dalam perusakan terhadap pintu ruang masuk ruang kerja bapak gubernur,” kata Kabid Humas AKBP Shinto Silitonga, Senin (27/12/2021).