Desak Revisi UMK 2022, Buruh Banten Duduki Kantor Dinas Gubernur

by -78 Views

Serang, Aksi unjuk rasa ribuan massa aksi Buruh Banten menuntut Revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten Tahun 2021 sebesar 5,4%, buruh masih bertahan di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Buruh menilai Gubernur Banten tidak memiliki rasa keadilan dan kemanusiaan, dimana kesejahteraan buruh selalu diabaikan dan tidak diperhatikan.

“Mana rasa keadilan dan kemanusiaan untuk buruh, kami hanya meminta Gubernur untuk merevisi SK UMK Tahun 2022”, Kata Afif Johan selaku Ketua Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Banten. Rabu (22/12/2021)

Ia pun menambahkan, jika Wahidin Halim sebagai orang nomor satu di Banten masih cuek dan tidak menemui buruh, dipastikan Ribuan buruh ini akan bertahan dan menginap di KP3B.

“Kalo Pak Gubernur cuek, kita gak segan-segan akan menginap disini sampai ada keputusan”, Tambah Afif

Ditempat yang sama, Sekretaris Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Banten, Dahrul Lubis, menyampaikan bahwa melihat aksi yang sudah dilakukan buruh Banten, Gubernur tidak peduli sama sekali dengan sama buruh.

“Rangkaian aksi maksimal sudah dilakukan dan sampai detik ini, Gubernur belum mau bertemu buruh”, Ucap Lubis

Lubis pun meminta dalam hal upah buruh ini, agar Gubernur benar-benar serius jangan sampai menunggu kejadian yang luar biasa.

“Kita pastikan akan menginap dan akan menggelar Konsolidasi yang lebih besar”, tegas Lubis

Menurut Lubis, Wahidin Halim sudah memprovokasi buruh dalam statementnya di media beberapa hari lalu, sangat merendahkan martabat kaum buruh.

“Provokasi utamanya itu Gubernur Banten, udah merendahkan dan mencederai kaum buruh, jangan salahkan kami jika kami lakukan hal yg luar biasa”, pungkasnya

Dari pantauan KEPTV, massa aksi sudah menduduki dan menguasai Kantor Dinas Gubernur Banten.