Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Dengan demikian, saat ini UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan Rp 225.667. sehingga UMP DKI Jakarta pada 2022 mencapai Rp 4.641.854, yang sebelum direvisi, kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 hanya Rp 37.749 sehingga besaran UMP hanya senilai Rp 4.453.935.
PD FSP KEP SPSI DKI Jakarta mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta yang telah merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta dari 0,8 persen jadi 5,1 persen merupakan keputusan yang tepat karena telah sesuai keputusan MK dan tidak melanggar UU Cipta Kerja terutama amar ke 7 yang menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh mengeluarkan peraturan pelaksana atau menjalankan yang berdampak strategis kepada masyarakat, dan PP 36/2021pasal 4 yang menyatakan bahwa kebijakan Pengupahan merupakan program strategis nasional. Maka seharusnya sebelum UU Cipta Kerja diperbaiki kebijakan penetapan Upah minimum masih menggunakan aturan lama yaitu berpedoman pada PP 78 tahun 2015.
Kenaikan Upah Pekerja/Buruh seharusnya didukung oleh semua Pihak termasuk APINDO karena dengan kenaikan UMP DKI sebesar 5,1% harapannya dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga menunjang perbaikan perekonomian. Ditengah himpitan ekonomi, kenaikan harga pokok harapannya kenaikan UMP dapat mengembalikan daya beli masyarakat.
Kami sangat menyesalkan terkait statement APINDO yang akan menggugat keputusan Gubernur DKI Jakarta, dan lagi-lagi para pelaku usaha hanya memikirkan keuntungan semata tanpa memperhatikan nasib pekerjanya, padahal pekerja adalah subjek dari pelaku produksi merekayang bekerja siang dan malam untuk menaikkan pundi-pundikekayaan para pengusaha.
Terkait dengan rencana APINDO yang akan Menggugat keputusan Gubernur DKI tentang penetapan Upah Minimum 2022 ke PTUN maka sikap PD FSP KEP SPSI DKI Jakarta akan ikut masuk sebagai pihak terkait dalam gugatan APINDO tersebut dan sebagai wujud dukungan terhadap Gubernur DKI Jakarta karena telah berani membela kepentingan Pekerja/Buruh.
PD FSP KEP SPSI DKI Jakarta dan aliansi GEKANAS akan membackup dengan segala cara baik melalui jalur hukum dan kalau diperlukan turun kembali ke jalan untuk mengamankan Keputusan tersebut.