• Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak
Tuesday, February 7, 2023
SP KEP SPSI
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
  • Peraturan Terbaru
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
  • Peraturan Terbaru
No Result
View All Result
SP KEP SPSI
No Result
View All Result
Home Berita Pekerja / Buruh

UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat

Admin Official by Admin Official
November 26, 2021
in Berita Pekerja / Buruh, Serikat Pekerja
0
Dinyatakan Inkonstitusional?
51
SHARES
100
VIEWS

… memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang telah berani menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat…

Jakarta – Anggota Tim Hukum Buruh Menggugat dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN), Afif Johan, mengapresiasi putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Kami memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang telah berani menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau conditionally unconstitutional,” kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia berpandangan bahwa MK telah memberi gambaran kepada publik mengenai proses penyusunan UU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru, sebagaimana yang telah menjadi perhatian dan catatan dari Serikat Pekerja atau serikat buruh.

Meskipun memberi apresiasi, menurut dia, UU Cipta Kerja seharusnya dapat dibatalkan secara keseluruhan.

“Dalam putusan MK, sangat jelas proses pembuatan UU Cipta Kerja cacat formil, bahkan terungkap dalam persidangan terdapat tujuh perubahan pasal yang substantif, dan lebih parah lagi, ada satu yang salah mengambil rujukan,” ucap dia.

Dengan ada putusan MK mengenai UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat, tutur ia melanjutkan, sebaiknya pemerintah memberi teladan yang baik, khususnya terkait dengan etika hukum atau moralitas hukum, melalui penangguhan pelaksanaan seluruh peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.

“Apalagi yang sedang ramai dan membuat resah kaum pekerja atau buruh, yaitu Perpres 36/2021 tentang Pengupahan,” ujarnya.

Peraturan Presiden Nomor 36/2021, menurut dia, tidak perlu menjadi acuan untuk menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di seluruh Indonesia setelah MK memerintahkan untuk menangguhkan segala kebijakan atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak luas akibat UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat.

Terlebih, November merupakan waktu-waktu yang krusial dalam penetapan UMK di Indonesia. “Biarkan para gubernur di masing-masing daerah menetapkan Upah Minimum sesuai kebutuhan hidup layak di daerahnya,” kata dia.

Pada sisi lain, sikap pemerintah soal putusan Mahkamah Konstitusional tentang ini adalah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi itu. (Sumber: Antara News)

Tags: Cipta Kerjacovid-19GEKANASKEPTVKSPSIMKOMNIBUS LAWPekerjaSerikat PekerjaSPKEP SPSISPSIUU CIPTA KERJA
Previous Post

CATATAN PUTUSAN MK UJI FORMIL (JUGA UJI MATERIL) PENGUJIAN UU CIPTA KERJA DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Next Post

RINGKASAN DAN CATATAN DISSENTING OPINION 4 HAKIM KONSTITUSI

Admin Official

Admin Official

Next Post
Dinyatakan Inkonstitusional?

RINGKASAN DAN CATATAN DISSENTING OPINION 4 HAKIM KONSTITUSI

Wawancara R. Abdullah

Flag Counter

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2019 SP KEP SPSI

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak

© 2019 SP KEP SPSI