BERISIKNYA SERIKAT PEKERJA/BURUH DALAM MEMPERMASALAHKAN UU CIPTA KERJA

by -122 Views
(Refleksi Pengujian UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi)
Oleh Ari Lazuardi Direktur LBHN PP SP KEP SPSI, Kuasa Hukum Uji Formil UU Cipta Kerja Pemohon GEKANAS

Salah satu bentuk penolakan yang dilakukan oleh berbagai kalangan khususnya serikat pekerja terhadap keberlakuan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) adalah dengan menggunakan mekanisme Uji Konstitusional di Mahkamah Konstitusi. 

Saat ini dimahkamah Konstitusi  uji formil terhadap proses pembentukan UU Cipta Kerja sedang berproses setidaknya 6 (enam) Perkara tengah disidangkan, yakni perkara dengan register Nomor 91, 103, 105, 107/PUU-XVIII/2020, 4, 6/PUU-XIX/2021.

Menariknya, Omnibus Law UU Cipta Kerja ini yang sejatinya telah mengubah sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) undang-undang ini, dalam konteks uji formil UU tersebut di Mahkamah Kontitusi misalnya, tanpa bermaksud menegasikan latar belakang pemohon lainnya,  sebagian besar pemohon merupakan Serikat Pekerja yang meyakini bahwa proses pembentukan UU Cipta Kerja (tidak hanya bagian ketenagakerjaan) bermasalah.

Dengan kata lain, proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah sebagian Pasal dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diyakini banyak terjadi pelanggaran Prosedural dalam pembuatannya, sedangkan stakeholder lain dari 77 (tujuh Puluh tujuh) Undang-Undang yang diubah melalui UU Cipta Kerja tidak menggunakan mekanisme uji formil untuk mempermasalahkan lahirnya undang-undang tersebut.

Pertama, Pemohon Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 selain terdapat pekerja dan dosen, juga terdapat migrant care yang sangat lekat salah satunya dengan fungsi advokasi pekerja migrant Indonesia, Kedua Permohonan Perkara Nomor 103/ PUU-XVIII/2020 yang diajukan Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Ketiga, salah satu Pemohon Perkara Nomor 105/PUU-XVIII/2020 Roy Jinto Ferianto yang merupakan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK – SPSI).

Keempat, terdapat Serikat Petani Indonesia (SPI) diantara 14 para pemohon lainya dengan register Perkara Nomor 107 PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu bersama 14 Pemohon lainnya. Kelima, terdapat 663 Pemohon dari Serikat Pekerja, Federasi Serikat Pekerja maupun pekerja aktif baik di BUMN maupun Swasta,  diantaranya terdapat R. Abdullah selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F SP KEP SPSI), Indra Munaswar (FSPI),  Abdul Hakim dari PPMI ’98, Sofyan Abd Latief dari FSP Pariwisata Reformasi, M Abrar Ali dari SP PLN, dan Edi Lesmana dari Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) serta beberapa Pengurus PD dan PC dari SP KEP SPSI dengan register perkara Nomor 4/PUU-XIX/2021. Keenam, Pemohon Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2021 diwakili FSPMI Riden Hatam Aziz.

Keenam Perkara tersebut pada prinsipnya mendasari bahwa proses pembentukan UU Cipta Kerja dilakukan tidak sesuai prosedural sebagaimana diatur dalam UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir kali dalam UU NO 15 tahun 2019 (UU PPP).

Penegakan konstitusionalitas Prosedural pembentukan Undang-Undang

Mekanisme Uji Konsitusionalitas di Mahkamah Konstitusi suatu Undang-Undang (lazim dikenal Judicial Review) dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni uji formil dan uji materiil, uji materiil melihat apakah terdapat pertentangan substantif pasal dan/atau norma yang ada dalam suatu undang-undang terhadap UUD 1945 sedangkan uji formil tidak menguji substansi pasal per pasal melainkan keabsahan pembentukan suatu undang-undang.

Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang pedoman beracara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi juga telah mendefiniskan pengujian formil yakni pengujian undang-undang yang berkenaan dengan bentuk pembentukan UUD 1945 yang meliputi pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan pemberlakuan

Batu uji yang digunakan tentu mendasarkan pada Pasal 22A UUD 1945 yang secara delegatif proses pembentukan Undang-Undang dapat diliihat dalam UU PPP, UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir kali dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 (selanjutnya disebut dengan UU MD3), Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang PPP serta Peraturan DPR Nomor 1 tentang Tata Tertib DPR dan Peraturan DPR Nomor 2 tentang Pembentukan Undang-Undang.

Bagi penulis, uji formil di MK ini sesungguhnya merupakan mekanisme kontrol rakyat kepada pembuat Undang-Undang (DPR dan Presiden) melalui lembaga yudikatif. Jimy Asshidiqie menegaskan bahwa proses-proses diparlemen bagaimanapun juga perlu diimbangi  oleh mekanisme pengujian  yudisial (Judicial Review) dan hal itu berkaitan tidak saja dengan substansi-substansi kebijakan yang dituangkan dalam bentuk  rumusan pasal-pasal dalam UU tetapi yang jauh lebih penting lagi adalah proses  bagaimana UU itu dibahas, diputuskan,  dan berlaku menjadi UU yang mengikat untuk umum. (Jimly Asshiddiqie,  hlm. 105)

Lebih lanjut Jimly tegaskan pengujian Formil sebenarnya jauh lebih penting perannya dalam mengimbangi dan mengendalikan proses-proses politik  praktik demokrasi pembentukan hukum di parlemen agar mengikuti dengan ketat aturan-aturan dan arahan-arahan konstitusional yang sudah ditentukan dalam norma hukum tertinggi, yaitu UUD 1945. (Jimly Asshiddiqie,  hlm. 105)

Para Pemohon dari GEKANAS, yang menurut Situs MK tercatat sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang terbanyak sepanjang sejarah berdirinya, dalam persidangan telah berupaya mengungkapkan beberapa hal yang diyakini merupakan pelanggaran prosedur pembentukan:

1. Pembuatan UU Cipta Kerja meninggalkan partisipasi publik dan pelanggaran asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan terdiri dari tahapan Perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan. Khusus pada tahapan perencanaan dan penyusunan (sebelum pembahasan di DPR RI), GEKANAS telah menghadirkan saksi yang merupakan anggota LKS tripartite yang secara jelas menyatakan selama tahapan itu (sebelum naskah RUU diserahkan Ke DPR pada 12 Februari 2020) tidak pernah ada permintaan, pembahasan, maupun sekedar sosialisasi di LKS Tripartit Nasional yang notabene sebagai lembaga yang berisikan “the most Representative” serikat Pekerja di Indonesia yang salah satu fungsinya memberikan masukan terkait kebijakan yang berhubungan dengan perburuhan.

Hal lain yang terkonfirmasi juga dari kesaksian 2 (dua) orang   pengurus serikat pekerja yang dihadirkan Presiden bahwa mereka terlibat dan mengikuti saat RUU telah diserahkan kepada DPR untuk dibahas. Keberadaan Satgas omnibus pun demikian yang sama sekali tidak diikutsertakan unsur dari serikat pekerja mengindikasikan   kesan kuat abainya partisipasi terhadap SP sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam UU Ketenagakerjaan yang saat itu dikehendaki untuk diubah dalam UU Cipta Kerja. Lebih dari itu naskah rancangan uu yang sulit diakses sebelum berkas diserahkan kepada DPR semakin mengindikasikan banyak ruang tertutup yang kian mempertanyakan mengapa ini terjadi.

Minimnya (jika dikatakan tidak ada) partisipasi menandakan kuat tidak terbukanya proses pembentukan UU Cipta kerja ini, padahal Pasal 5 jo Pasal 88 UU PPP sudah menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pembentukan proses suatu undang-undang agar masyarakat dapat memberikan masukan kritis sejak tahap awal penyusunan.

Pasal 5

Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: d..keterbukaan.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 88 UU PPP

        (1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang- Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang.

        (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.

2. Naskah Pasca Paripurna berubah bukan sekedar halaman dan format

Seolah tidak ingin terlihat terdapat perubahan naskah UU Cipta Kerja, Naskah 905 halaman UU Cipta Kerja hasil sidang Paripurna DPR RI yang faktualnya tidak diberikan kepada masing-masing anggota DPR yang hadir saat itu, Termohon DPR RI dan Presiden berupaya tidak menampilkan matrik perubahan tidak secara utuh, kesan kuat  yang penulis dapatkan hanya matrik perubahan versi 812 halaman (informasi yang diserahkan DPR RI kepada Presiden) dan kemudian menjadi 1187 halaman yang diundangkan menjadi UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga perubahan naskah RUU tersebut memang menjadi tidak terlihat perubahan substantif.

Entah apakah naskah 905 halaman versi DPR RI juga telah dijadikan bukti sehingga menjadi jelas bagi hakim MK untuk memperbandingkannya, pembuktian Pemohon GEKANAS secara gamblang telah mengupas apa saja perubahan substantif (tidak hanya format dan kertas) yang berdampak pada perubahan halaman, tetapi juga hal substantial yang mempengaruhi perubahan norma . Perbandingan paling mudah dapat dilihat dari naskah versi 905 halaman dengan yang diundangkan 1187 halaman. Dibagian penutup misalnya tergambarkan sebagai berikut:

UU Cipta Kerja sidang Paripurna DPR 5 Oktober 2020(905 halaman)UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja (1187 halaman)
BAB XV Ketentuan Penutup Pasal 185 (halaman 588)
a) PP dan PerPres sebaagai pelaksanaan dari uu ini wajib ditetapkan paling lama 3 bulan
b) PP yang mengatur norma, standar, perosedur, dan kriteria perizinan berusaha wajib ditetapkan paling lama 3 (Tiga) Bulan, dan
c) Peraturan Pelaksanaan dari UU yang telah mengalami perubahan berdasarkan uu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan uu ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 bulan
BAB XV Ketentuan Penutup Pasal 185
(halaman 768)
a) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan; dan
b) Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.

Khusus di bagian ketenagakerjaan  Pemohon GEKANAS juga mendalilkan temuan perubahan naskah yakni:

  1. Mengubah kata “dengan” menjadi kata “dalam” pada Pasal 42 ayat (6), 49, 56 ayat (4), 59 ayat (4), Pasal 61A ayat (3), 66 ayat (6), 77 ayat (5), 78 ayat (4),  Pasal 88 ayat (4)
  2. Menambahkan ayat (6) Pada Pasal 79
  3. Menghapus Frase yang melindungi pekerja/buruh pada Pasal 88 ayat (3)
  4. Menambahkan penjelasan pada Pasal 88 huruf d ayat (3), huruf f ayat (3), huruf g  ayat (3)
  5.  Menambahkan Frasa “atau Pemerintah Daerah” Pada Pasal 98 ayat (1)
  6. Mengubah dan menambhakah kalimat angka 1 hingga 6 Pada Pasal 154 A huruf g ayat (1)
  7. Mengubah Frasa “Paling banyak sesuai” dengan kata “dengan” pada ayat (3) Pasal 156

3. Hal lain yang telah dibuktikan diantaranya mengenai metode omnibus yang tidak lazim mencampuradukan banyak undang-undang tidak sejenis di Indonesa serta tidak dibacakannya naskah RUU Cipta Kerja saat sidang paripurna walau dipersyaratkan dalam tata terbit dan peraturan DPR RI

Pasal 163 Peraturan DPR No 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib

Pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan dengan acara

c.pembacaan naskah rancangan undang-undang;

Pasal 108 Peraturan DPR No 2 tahun 2020 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang

c.pembacaan naskah rancangan undang-undang;

Fungsi Serikat Pekerja dalam memperjuangkan aspirasi anggota untuk peningkatan Kesejahtaraan

Berisiknya SP dalam penolakan UU Cipta Kerja kian terlihat sejak adanya pembahasan naskah RU Cipta Kerja di DPR RI hingga masih terus berlangsung saat ini. Terlihat misalkan dalam momen penetapan Upah minimum berbagai gerakan serikat pekerja senantiasa menyisipkan penolakan terhadap Omnibus UU Cipta Kerja untuk dibatalkan karena diyakini mempengaruhi kebijakan penetapan upah minimum.

UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja meniscayakan akan terus digaungkannya perlawanan serikat pekerja karena fungsi advokasi Serikat salah satunya adalah memperjuangkan kesejahteraan anggota termasuk keluarganya yang salah satunya melalui peningkatan upah minimum sebagai batas paling bawah diperuntukan sesungguhnya pekerja lajang dan masa kerja baru. Hasinya kemudian menjadi ukuran terendah penyesuaian upah di tiap perusahaan. Penetapan upah minimum tersebut diyakini kalangan Serikat Pekerja terhambat karena keberlakuan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Berisiknya serikat pekerja ini penulis yakini sebagai dampak tidak partisipatifnya pembentukan UU Cipta Kerja dan berdampak pada keberlakuan 77 undang-undang lainnya dalam UU Cipta Kerja yang dapat dibatalkan sekaligus. Apakah Presiden sudah memperhitungkan ini dengan memberikan arahan-arahan saat perencanaan membuat undang-undang ini kepada bawahannya?

Uji formil yang dilakukan oleh kalangan SP ini sekaligus diharapkan agar MK yang dapat dianggap sebagai peradilan konstitusi dalam menegakan konsepsi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Prosedural pembentukan suatu hukum (undang-undang) harapannya tidak dibenturkan dengan aspek kemanfaatan yang tentu masih perlu pembuktian lebih jelas seiring berjalannya waktu apakah benar UU Cipta Kerja bermanfaat dalam perbaikan iklim investasi yang berdampkan pada penciptaan lapangan kerja dengan tidak mengurangi manfaat yang sudah ada dan biasa diterima oleh pekerja sebelum UU Cipta Kerja ini berlaku.

Mekanisme pengujian undang-undang (Constitusional Review) sangat diperlukan sebagai upaya maksimal dalam mempertegas kedudukan Negara hukum dengan segala kompleksitas normatifnya. Dengan kata lain jika terdapat persengketaan internal antar norma-norma hukum, maka perseturuan itu segera harus diselesaikan berdasarkan undang-undang Dasar yang diselenggarakan oleh badan peradilan, dalam hal ini adalah Peradilan Konstitusi. (Ahmad syahrizal, 2006, hlm. 75)

Kamis, 25 November 2021 diagendakan pembacaan putusan atas persidangan uji formil ini, entah apa yang akan diputuskan oleh 9 (Sembilan) Hakim Konstitusi. Semoga tercipta putusan yang berkeadilan dan menjadi koreksi bagi pembuat undang-undang agar lebih taat prosedur dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan semoga kalaupun terbukti adanya kesalahan prosedur pembentukan suatu perundang-undangan, bukanlah bahasa “sudah terlanjur” diundangkan sehingga kalau dibatalkan akan mempengaruhi banyak hal sistem yang sudah ada. Karena kalau itu (“permaklumkan”) terjadi lalu untuk apa uji formil di MK dilakukan?  

Referensi:

  1. Ahmad syahrizal, Peradilan Konstitusi suatu studi Tentang adjudikasi Konstitusional sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengeketa Normatif, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2006.
  2. Jimly Asshiddiqie, Pengujian Formil Undang-Undang Di Negara Hukum, cet pertama, Jakarta, Konstitusi Press, 2020
  3. UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  4. UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  5. UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundanga-undangan
  6. UU NO 15 tahun 2019 tentang Perubahan UU No 12 tahun 2011
  7. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
  8. Naskah RUU Cipta Kerja dan berkas sidang pembuktian uji formil UU Cipta Kerja Pemohon GEKANAS