Tangerang, Serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) segera mengusulkan kenaikan upah tahun 2022 ke Provinsi Banten.
AB3 meminta untuk tahun 2022 upah minimum provinsi (UMP) Banten naik 8,95% dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) se-Banten naik 13,50%.
Selain itu, upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) untuk tahun 2021 dan 2022 juga diminta untuk diberlakukan.
AB3 juga menyampaikan sikap pernyataan menolak Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan untuk dijadikan landasan hukum dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di wilayah provinsi Banten, dan kami meminta Kepada Pemerintah untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di wilayah provinsi Banten dengan menjadikan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai landasan hukum dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di wilayah provinsi Banten.
Dan apabila hal tersebut tetap dipaksakan maka pastinya akan berdampak terhadap penurunan daya beli masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat khususnya kelas buruh/pekerja di Provinsi Banten akan terancam.
Adapun sikap penolakan yang kami lakukan atas pertimbangan sebagai berikut :
- Bahwa sesuai dengan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan 64 Komponen KHL sebagaimana Permenaker nomor 18 tahun 2020, telah didapatkan besaran Kebutuhan Hidup Layak untuk masyarakat di Provinsi Banten untuk tahun 2022 naik sebesar 13,50% dari Upah minimum kab/kota tahun 2021;
- Bahwa pada tahun ini merupakan masa transisi regulasi, karena banyaknya perubahan regulasi ketenagakerjaan terutama dalam hal penetapan Upah Minimum, jika memperhatikan kenaikan Upah Minimum di Perovinsi Jawa Barat pada masa transisi kePP 78 tahun 2015, yang mana sebelumnya Upah Minimum Jawa Barat, besarannya jauh dibawah Upah Minimum di Provinsi Banten, akan tetapi dengan mengambil manfaat masa transisi regulasi, sampai saat ini Upah Minimum Jawa Barat masih di level tertinggi;
- Bahwa Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten merupakan sama sama penyangga ibu kota DKI Jakarta, dan berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, sehingga tidak adil rasanya jika Upah Minimum di kabupaten/kota di provinsi Banten merupakan Upah Terendah dibandingkan daerah penyangga ibu kota lainnya;
- Bahwa pada tahun 2021 Provinsi Jawa Barat menggunakan pola yang sama, dengan asumsi bahwa Provinsi Jawa Barat tidak akan menetapkan Upah Minimum Sektoral untuk tahun 2021, maka pemerintah daerah Jawa Barat mengambil kebijakan untuk menetapkan UMK rata – rata sebesar Rp.4.700.000,- . dan pada tahun ini pola tersebut sepertinya akan digunakan kembali dengan dugaan bahwa Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 jo PP 36 Tahun 2021 meskipun masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi akan tetap dipaksakan pemberlakuannya. Jika hal itu terjadi dan Provinsi Banten tidak mengambil sikap, maka dapat dipastikan Upah Pekerja/Buruh di Provinsi Banten akan menjadi Upah Minimum Terendah selama – lamanya;
- Bahwa jika dilihat dari kemajuan pembangunan daerah di provinsi Jawa Barat beberapa tahun terakhir yaitu sejak tahun 2016 provinsi banten jauh tertinggal oleh Jawa Barat, dan faktor penyebabnya adalah karena rendahnya Upah Pekerja/Buruh di provinsi Banten sehingga daya beli masyarakatpun rendah. Dan jika Provinsi Banten tidak segera melakukan perubahan, maka Provinsi Banten akan makin jauh tertinggal;
- Bahwa apabila Provinsi Banten ingin melakukan percepatan peningkatan ekonomi dan percepatan pembangunan, maka tidak ada jalan lain kecuali dengan meningkatkan daya beli masyarakat dengan menetapkan Upah Minimum Sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak kabupaten /Kota di Provinsi Banten;
- Atas dasar hal tersebut kami memohon kepada bapak Wali Kota, Bupati dan Gubernur Provinsi Banten untuk menetapkan kenaikan Upah Minimum Kab/kota di Provinsi Banten tahun 2022 sebesar 13.50% dari UMK tahun 2021;
- Bahwa sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2019 Gubernur Provinsi Banten telah menetapkan SK UMSK, dan SK UMSK tersebut telah diberlakukan di perusahaan – perusahaan di Provinsi Banten, maka untuk menghindari penurunan Upah sebagaimana tahun 2021, dan untuk kondusifitas diperusahaan – perusahaan juga dapat terjaga, maka kami memohon kepada Gubernur Provinsi Banten untuk menetapkan UMSK di Provinsi Banten untuk tahun 2022;
Berdasarkan fakta serta uraian yang kami sebutkan diatas, maka atas nama pekerja/buruh di Provinsi Banten yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) meminta Gubernur Provinsi Banten agar segera melakukan :
- MENETAPKAN kenaikan Upah Minimum Provinsi Banten sebesar 8,95%;
- MENETAPKAN UMK di Provinsi Banten sebesar 13,50% Sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
- MENETAPKAN UMSK di kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk tahun 2022;
- Apabila permintaan kami tidak dipenuhi, Maka kami akan terus melakukan perlawanan dengan melumpuhkan semua Akses Industri dan Objek Vital di Provinsi Banten secara berkesinambungan yang akan kami mulai dengan Aksi Unjuk Rasa dan/atau Mogok Daerah pada tanggal 17,16 dan 19 Nopember 2021.
Dan aksi unjuk rasa pada hari ini selasa 11 November 2021 merupakan bentuk peringatan agar bapak Gubernur Banten mempertimbangkan dan mengabulkan keinginan kami.