Faisal Basri Ungkap UU Cipta Kerja Akan Membawa Indonesia ke arah Kehancuran

by -44 Views

“Undang-Undang Cipta Kerja akan membawa Indonesia ke arah kehancuran,” demikian disampaikan ekonom senior Faisal Basri dalam Sarasehan Nasional SP/SB Jilid II yang diselenggarakan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) dengan tema Indonesia Kini dan Nanti, Mendesak Pembatalan UU Cipta Kerja dan Pembatalan Privatisasi Listrik Demi Kepentingan Rakyat di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Disampaikan Faisal Basri, Undang-Undang Cipta Kerja dibuat bahu membahu antara Pemerintah dan Kamar Dagang Indonesia (KADIN). Saat ini, beleid yang dikenal sebagai omnibus law itu sudah memiliki anak cucu yang hanya menguntungkan segelintir orang.

“Awalnya pekerja dijadikan kambing hitam, dengan mengatakan pesangon mahal sehingga harus dikurangi. Sementara di lingkungan, banyak demonstrasi terkait dengan sawit dan batubara yang mempermasalahkan adanya kerusakan lingkungan. Karena itulah, solusi yang mereka tawarkan adalah dengan  membuat omnibus law yang sesungguhgnya hanya untuk melindungi kepentingan pebisnis,” ujar Faisal.

Mereka berdalih, omnibus law dibuat agar ada peningkatan investasi. Padahal, di era Jokowi investasi naik terus. Bahkan investasi yang masuk ke Indonesia nomor 16 di seluruh dunia. Tertinggi di ASEAN. “Jadi tidak benar kalau dikatakan kita kalah dengan Vietnam,” tegasnya..

“Masalahnya adalah, investasi yang banyak tersebut hasilnya sedikit. Itu terjadi bukan karena buruh. Tetapi akibat korupsi. Bikin jalan tol dikorupsi, bikin kereta cepat dikorupsi. Bukan masalahnya yang diselesaikan, korupsi, inevisiensi, perencanaan yang salah, dan ugal-ugalan; tetapi justru KPK dilemahkan.”

Menurut Faisal, kalau awalnya nggak benar, turunannya juga nggak benar. Sehingga peraturan turunan dari UU Cipta Kerja juga banyak merugikan. Di balik UU Cipta Kerja ada kepentingan oligarkhi. Di sini, antara pengusaha dan penguasa sudah tidak ada bedanya. Sehingga seringkali muncul konflik kepentingan.

Sebagai penanggap, Fandrian Hadistianto yang juga sebagai Sekretaris Panitia menyampaikan, bahwa saat ini dampak buruk UU Cipta Kerja sudah dirasakan oleh kaum buruh. Salah satunya adalah hubungan kerja yang semakin fleksibel dan mudahnya pengusaha dalam melakukan PHK.

“Saat ini, pengusaha bisa melakukan PHK tanpa pemberitahuan kepada buruh. Bahkan hanya dengan mengatakan perusahaan sedang melakukan efisiensi, tanpa ada kesalahan dari buruhnya,” tegasnya.