• Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak
Friday, August 5, 2022
SP KEP SPSI
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
  • Peraturan Terbaru
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
  • Peraturan Terbaru
No Result
View All Result
SP KEP SPSI
No Result
View All Result
Home Berita Pekerja / Buruh

Menyelamatkan nyawa pekerja dan menjadikan kesehatan dan keselamatan kerja sebagai hak fundamental

Admin Official by Admin Official
September 29, 2021
in Berita Pekerja / Buruh, News, Serikat Pekerja
0
Menyelamatkan nyawa pekerja dan menjadikan kesehatan dan keselamatan kerja sebagai hak fundamental
53
SHARES
104
VIEWS

27 September 2021 Menurut laporan pemantauan bersama WHO/ILO yang pertama, setidaknya 1,9 juta pekerja kehilangan nyawa mereka setiap tahun karena penyakit dan cedera terkait pekerjaan. Namun, ketika menambahkan penyebab kematian berdasarkan faktor risiko yang tidak dimasukkan dan mengisi kesenjangan informasi dari pencatatan yang buruk ke data dari tahun 2000 – 2016, jumlahnya mendekati 3 juta kematian yang mengejutkan.

Sejak diadopsinya Deklarasi Seabad ILO untuk Masa Depan Pekerjaan pada tahun 2019 dengan pernyataan yang jelas tentang “kondisi kerja yang aman dan sehat adalah dasar untuk pekerjaan yang layak”, IndustriALL Global Union, bersama ITUC dan serikat pekerja global lainnya telah berkampanya untuk mendapatkan pekerjaan kesehatan dan keselamatan yang diakui oleh ILO sebagai prinsip dasar dan hak di tempat kerja. Pandemi Covid-19 saat ini telah menggarisbawahi perlunya langkah-langkah mendesak dan lama tertunda oleh ILO. 

Pada bulan November tahun ini, Badan Pengurus ILO akan memutuskan apakah akan memasukkan masalah ini ke dalam agenda Konferensi Perburuhan Internasional 2022. IndustriALL dan serikat pekerja global lainnya bersikeras bahwa ini perlu dilakukan dengan mengamandemen Deklarasi 1998 tentang Prinsip dan Hak Mendasar di Tempat Kerja, karena ini akan menjadi cara termudah dan tercepat untuk memasukkan kesehatan dan keselamatan kerja dalam kerangka kerja prinsip dan hak dasar ILO. sedang bekerja.

Kemal zkan, asisten sekretaris jenderal IndustriALL Global Union, mengatakan:

“Laporan global bersama WHO/ILO mengungkapkan kenyataan yang sudah kita ketahui dengan baik. Semua pembunuhan pekerja dapat dicegah – cukup sudah. ​​Pembantaian ini harus diakhiri. Kami menegaskan kembali permintaan kuat kami kepada ILO untuk membuat kesehatan kerja dan keselamatan merupakan hak fundamental, bersama dengan kebebasan berserikat, perundingan bersama, dan lainnya.”

Menurut laporan pemantauan WHO/ILO, penyakit menyumbang lebih dari 80 persen kematian, sementara 19,3 persen disebabkan oleh cedera. Beban penyakit terkait pekerjaan yang tidak proporsional besar diamati di Afrika, Asia Tenggara dan Pasifik Barat, di antara laki-laki dan kelompok usia yang lebih tua.

Faktor risiko pekerjaan dengan jumlah kematian terbesar yang dapat diatribusikan adalah paparan jam kerja yang panjang (≥ 55 jam per minggu), diikuti oleh paparan pekerjaan terhadap partikel, gas dan asap, serta cedera akibat kerja. Hasil kesehatan dengan beban kematian terkait pekerjaan terbesar adalah penyakit paru obstruktif kronik, diikuti oleh stroke dan penyakit jantung iskemik. (IndustriALL)

Tags: covid-19GEKANASILOindustriallK3Kesehatan dan Keselamatan KerjaKSPSIOMNIBUS LAWPekerjaSerikat PekerjaSPKEP SPSISPSI
Previous Post

Vaksinasi Merdeka bersinergi dengan DPC KSPSI Bekasi

Next Post

Pelatihan Collective Bargaining/Basic Training CEMWU (SP KEP SPSI) Sektor Kimia dan Tambang

Admin Official

Admin Official

Next Post
Pelatihan Collective Bargaining/Basic Training  CEMWU (SP KEP SPSI) Sektor Kimia dan Tambang

Pelatihan Collective Bargaining/Basic Training CEMWU (SP KEP SPSI) Sektor Kimia dan Tambang

Wawancara R. Abdullah

https://youtu.be/V5sWvYW9G1c

Flag Counter

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2019 SP KEP SPSI

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak

© 2019 SP KEP SPSI