Keselamatan Pekerja Tambang : Ratifikasi Konvensi ILO 176 tentang K3 Tambang
Tanggal 14 April 1973, Presiden Soeharto mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 1973 Tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
Inti dari Peraturan Menteri tersebut adalah, pengawasan atas keselamatan kerja dalam bidang Pertambangan diserahkan kepada Menteri Pertambangan (sekarang Menteri ESDM). Dimana dalam melakukan pengawasan atas keselamatan kerja dalam bidang Pertambangan, Menteri ESDM berpedoman kepada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian ESDM harus berkoordinasi dengan Kemeterian Ketenagakerjaan. Tetapi sampai saat ini terkesan jalan sendiri-sendiri. Bahkan nyaris tanpa koordinasi.
Padahal koodinasi diperlukan. Sebagai contoh, ketika terjadi kecelakaan kerja, hak-hak pekerja akan dibayar jika tidak nota pengawas. Sedangkan yang memiliki kompentensi untuk membayar hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja adalah pengawas ketenagakerjaan.
Ketika menjadi pembicara dalam seminar K3 Tambang di Jakarta, Kepala Seksi Pengawasan Norma Ergonomi & Lingkungan Kerja Kemenaker RI M Fertiaz, mengatakan, sebuah negara yang telah merativikasi Konvensi ILO 176 harus melaporkan ke Internasional. Jika di Indonesia saja tidak dilaporkan, bagaimana mungkin mau melaporkan ke internasional?
Kunci agar Konvensi ILO 176 diratifikasi adalah persetujuan dari Kementerian ESDM.
Kalau ESDM tidak setuju, maka Kementerian Ketenagakerjaan tidak bisa berbuat banyak. Sayangnya, menurut kalangan pekerja, justru Kementerian ESDM lah yang hingga saat ini belum menyetujui ratifikasi Konvensi ILO 176. (berbagai sumber)