Selasa, 4 April 2021 bertempat di Kantor Sekretariat PC SP KEP SPSI Karawang di Jl Veteran, Karawang Wetan, Kab Karawang, PC SP KEP SPSI Karawang lakukan diskusi mengenai UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta dampak keberlakuannya. Selain itu juga di momen bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, Pengurus PC SP KEP SPSI Karawang mengadakan pembagian santunan kepada puluhan anak yatim dan pembagian takjil.
Diskusi mengenai UU Cipta Kerja, sebagai pemantik diskusi yang dipaparkan oleh Direktur LBH N PP bung Ari Lazuardi, dalam paparannya beliau menyatakan saat ini Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) seabgai bentuk perlawanan dan penolakan terhadap UU Cipta Kerja sedang melakukan uji konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Kita sedang menguji secara formil dan materiil uu ini, ucapnya.Ada beberapa dalil yang kami sajikan dalam uji formil yg menegaskan bahwa pengujian ini dilakukan tehadap proses pembentukan UU yang Para Pemohon nilai tidak prosedural, diantaranya UU Cipta Kerja menghilangkan partisipasi publik karena dari proses pembentukan UU yang para pemohon ketahui mulai dari perencanaan minim sekali bahkan cenderung tidak ada partisipasi publik khususnya yang para pemohon alami sebagai pemangku kepentingan untuk diubahnya uu ini.
Sebagai contoh Ari Lazuardi lanjutkan, dari informasi yang diterima perwakilan GEKANAS dimana terdapat beberapa anggota LKS tripartite Nasional, tidak ditemukan adanya pembahasan di lembag tripartisme tersebut saat hendak merumuskan perubahan UU Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Hal ini tentu tidak sejalan dengan maksud partisipasi publik dalam merumuskan suatu uu sebagaimana diatur dalam UU No 12 tahun 2011 jo UU No 15 tahaun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dugaan lain amburadulnya proses pembentukan yang para pemohon dalilkan dalam PUU ini adalah adanya perubahan substansi dari UU yang disahkan di paripurna maupun panja tingkat I dengan yang diundangkan menjadi UU No 11 tahun 2020 yang ditandantangani Presiden, ulasnya Lebih dari itu, GEKANAS Juga menguji secara materiil perubahan UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam UU SJSN dan BPJS yang ada dalam 78 UU yang diatur baru dalam UU Cipta Kerja.
Ketua PC SP KEP SPSI Karawang, Ferri Nurzali menyampaikan apresiasinya kepada para perakilan PUK se Karawang yang menyempatkan hadir dalam diskusi sekaligus pembagian santunan dan takjil yang merupakan kegaitan rutin dari PC SP KEP SPSI Karawang setiap bulan Ramadhan. Beliau tambahkan walau dalam situasi pandemi ini kegiatan memberi kepada sesame tetap harus kita jalankan namun dengan tetap melakukan protokol kesehatan sebagaimana yang kita lakukan hari ini. Ujarnya. Menjelang berbuka, kemudian acara dilanjutkan dengan sesi penyerahan santunan kepada anak yatim di lingkungan sekitar sekretariat PC SP KEP SPSI Karawang. (Tri)