Tempat kerja yang layak (Decent Work) Suatu perusahaan; baru kami anggap sebagai Tempat Kerja Yang Layak (DECENT WORK) bila telah memenuhi standard-standard sebagai berikut:
- Benar-benar memperlakukan pekerja sebagai asset perusahaan.
- Telah melaksanakan semua hak-hak normative pekerja.
- Tidak pernah menghalang-halangi pembentukan dan kegiatan Serikat Pekerja.
- Menganggap Serikat Pekerja sebagai partner usaha serta bekerjasama secara kongkret dengan Serikat Pekerja untuk meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja.
- Mengatur dan meningkatkan hak dan kewajiban pekerja sejalan dengan perkembangan perusahaan melalui mekanisme Perjanjian Kerja Bersama.
- Benar-benar baru mem-PHK pekerja sebagai langkah terakhir.
- Melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan pemborongan pekerjaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Telah mengikut sertakan seluruh pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Telah melaksanakan seluruh ketentuan mengenai ”Keselamatan dan Kesehatan Kerja”.
- Telah memiliki dan senantiasa membantu pengembangan Koperasi Pekerja.
- Memiliki dan telah melaksanakan kebijakan untuk kepemilikan saham bagi para pekerja.
- Tidak mencemarkan lingkungan, dan memberdayakan masyarakat sekitar melalui program CSR.
- Tidak mempekerjakan pekerja anak.
- Tidak mempekerjakan pekerja secara paksa.
- Tidak melakukan diskriminasi di tempat kerja.Jakarta, 26 Maret 2021
Jakarta, 26 Maret 2021 – Chandra Mahlan