BANDUNG //-Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia Eenergi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau disingkat PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat melakukan audensi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat terkait dampak pandemic Covid-19 terhadap pekerja di jawa barat. Audensi dilaksanakan pada hari rabu tanggal 3 Juni 2020.
Ketua PD FSP KEP SPSI Jawa barat Agus Koswara, menyampaikan Audensi diterima oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan jaminan Sosial Disnakerprov Jabar Hendra Gunawan SIP, MM. beserta tim . Pada audensi tersebut Ketua berserta perwakilan dari beberapa pimpinan cabang menyampaikan kondisi tenaga kerja pada saat pandemic. Secara umum permasalahan yang terjadi pada saat pandemic adalah adanya pengurangan jam kerja dengan sistem diliburkan baik seluruhnya ataupun bergantian kemudian ada juga yang dirumahkan.
Upah untuk pekerja yang dirumahkan bervariatif dari yang 100% dibayar full sampai ada yang tidak dibayar. Khusus di purwakarta ada satu perusahaan yang merumahkan pekerja dengan mengambil hak cuti pekerjanya dan bagi pekerja yang hak cutinya habis menjadi cuti tidak dibayar. Terkait THR pun berfariatif, ada yang berjalan seperti tahun sebelumnya ada yang juga nilainya lebih rendah dengan dicicil.
Melihat kondisi demikian Agus Koswara, menyampaikan pada kondisi pandemic kali ini pemerintah banyak mengeluarkan aturan tapi aturan tersebut hanya stimulus untuk para pengusaha tapi posisi pekerja ada pada posisi sangat dirugikan.
Atas dasar itu, PD SP KEP SPSI jabar merekomendasi beberapa hal kepada disnakerprov. Yang pertama karena beberapa layanan mediasi di kabupaten kota pada saat pandemic tidak berjalan, kami meminta Disnakerprov membuat Surat Edaran agar layanan mediasi kabupaten kota yang ada di jabar segera di buka kembali. Selanjutnya kami meminta dibentuk tim bersama untuk mengawasi terkait Hubungan Industrial dan K3 pada saat Pandemic ini. Selanjutnya hal yang diminta adalah bantuan untuk pekerja yang terkena PHK dan kelanjutan penguatan ekonomi misalnya pelatihan kewirausahaan.
Pada saaat kondisi pandemic ini Agus Koswara meminta kepada para pengusaha untuk melaksanakan K3 secara keseluruhan dari mulai APD , termasuk pemberian makan siang , karena Kemenkes hanya mengatur tentang asupan nutrisi saja. Agus Koswara juga meminta adanya keterbukaan informasi dari pihak pengusaha dimasa pandemic ini. Selanjutnya Agus meminta Agar Pemerintah memberikan sangsi kepada para pengusaha yang tidak mau melakukan perundingan atau membuat kesepakatan sebelah pihak.
Selain menyampaikan dan merekomendasikan terkait kondisi pekerja pada saat pandemic Agus Koswara menyampaikan pada saat audensi juga meminta agar Disnakerprov melanjutkan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Barat. (Sumber : JournalNews)