Korona vs Omnibus Law

by -109 Views

Ternyata KORONA itu hanya akan menyerang kepada orang-orang tertentu saja. Korona bersahabat dengan buruh dan rakyat kecil.

Dia tidak akan tega menyakiti kaum buruh dan rakyat kecil yang peduli dan terbiasa dengan kebersihan. Terutama bagi para buruh dan rakyat kecil yang cinta damai, sering menjaga dan membersihkan dirinya dengan HEARTsanitizer.

Korona makhluk kecil yang diciptakan Tuhan untuk memberi peringatan kepada manusia. Ia tidak dikaruniai AKAL dan PIKIRAN. Sebab, kalau ia punya akal, pasti akan korupsi dan kalau pintar pasti akan berpikir keras untuk membuat PSBB TANDINGAN.

Korona juga tidak diberikan NAFSU, karena kalau ia punya nafsu pasti ia akan mengumbar hawa nafsunya.

Korona hanya akan hidup untuk berkembang biak di tubuh orang-orang yang tidak peduli dengan kebersihan, baik kebersihan jasmani maupun kebersihan hati. Korona akan melekat pada tubuh orang-orang yang berpura-pura dekat padahal hatinya JAGA JARAK.

Pintar memainkan peran menggunakan HEARTsanitizer abal-abal, menutup mulut menggunakan MASKER kebohongan dan sering CUCI TANGAN dalam kebuntuan menangani permasalahan buruh dan rakyat kecil.

Jadi, Korona itu tidak akan hilang dengan Hand Sanitizer maupun Desinfektan. Tetapi ia akan pergi dengan sendirinya, menjauh kemudian menghilang setelah manusia kembali kepada fitrahnya yaitu mencintai serta peduli kepada kebersihan dan keindahan.

CUCI TANGAN dari segala hal-hal yang menjadikannya haram. Membersihkan hatinya dengan HEARTsanitizer serta menggunakan MASKER yang berfungsi sebagai filter dari perkataan dusta, kotor dan menyakitkan.

Insya Alloh, Korona akan berlalu dan menjauh secara baik-baik bahkan mendo’akan kita semua, “semoga kesehatan senantiasa menyertai kita semua”

Berbeda halnya dengan OMNIBUS LAW.

Omnibus Law bukan ciptaan Tuhan. Omnibus Law sengaja dibuat oleh manusia untuk tujuan tertentu. Di dalamnya berisi aturan-aturan yang berbagai macam hal mencakup 11 cluster yang dijadikan satu KITAB dan terkenal dengan julukan Undang Undang SAPU JAGAT. Hebaaat…..ttt!!! Bukan main…?!?

Sebelas cluster dirangkum jadi SATU. Satu cluster saja (Ketenagakerjaan) yang sebelumnya bahkan dari dulu sebelum kita lahir sudah mempunyai aturan tersendiri dari mulai UU, Perpres, Permen, SE dll.

Dalam perjalanannya masih banyak yang perlu dibenahi melalui revisi dan perubahan.

Di sisi lain dalam perjalanannya fakta yang terjadi di lapangan maaih banyak sekali kasus-kasus perburuhan yang menimpa para pekerja tidak mendapatkan solusi dan penyelesaian.

Bahkan semakin parah dan menjadi virus-virus menyakitkan yang menular dari satu perusahaan ke perusahaan yang lainnya dan terbiarkan meracuni serta menggerogoti nasib kaum pekerja.

Lalu…, Bagaimana nanti jika OMNIBUS LAW ini hadir…? Perancangnya sendiri saja sudah menamai dengan OMNIBUS LAW CILAKA…, eehhh….!!! Ngeyel…, terus dirubah menjadi CIKER…?!?

Haduwh….?! Hebatnya lagi…?!? Mereka punya strategi jitu supaya perjalanan Omnibus Law ini mulus dan tidak ada hambatan dengan ditambahkannya satu cluster lagi…? Yaitu :

Cluster PSBB di dalamnya terkandung desinfektan yang bilamana disemprotkan membuat para buruh dan rakyat kecil tidak bisa bergerak bebas…?!? Para buruh hanya bisa menarik nafas dalam-dalam sambil mengusap dada dan berkata.

Habis gelap, terbitlah terang
Covid 19 belum habis, terbitlah Omnibus Law

Teganya…, teganya…?

Depok, 16 April 2020 -
Mangkel dari Mas Barep

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *