• Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak
Monday, May 16, 2022
SP KEP SPSI
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
  • Peraturan Terbaru
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
  • Peraturan Terbaru
No Result
View All Result
SP KEP SPSI
No Result
View All Result
Home Berita Pekerja / Buruh

LOCKDOWN, APA ITU?

Admin Official by Admin Official
April 11, 2020
in Berita Pekerja / Buruh, News, Opini, Serikat Pekerja
0
LOCKDOWN, APA ITU?
66
SHARES
129
VIEWS


Oleh: Indra Munaswar (Presidium Gekanas)

| Warga Kampung di Jakarta | 11 April 2020

Akhir-akhir ini banyak orang atau pihak menulis besar-besar kata “LOCKDOWN” disetiap mulut Gang atau Jalan di kampung, di dusun, dan di desa dengan dibarengi pemasangan Palang terbuat dari bamboo atau dari pipa besi, dengan tujuan sesuai dengan tulisan yang dipasang untuk membatasi orang dari luar kampungnya atau orang dari luar gang atau jalan itu masuk guna menghidari Wabah Virus Corona.

Sementara orang dari dalam kampung atau orang dari dalam gang atau jalan itu bebas saja keluar – masuk bahkan tanpa masker atau tanpa APD. Jadi lucu tanpa melawak.

SEBETULNYA APA SIH LOCKDOWN ITU?

Kata “LOCKDOWN” adalah bahasa Inggris, yang dalam bahasa Indonesia disebut KARANTINA WILAYAH. Menurut Pasal 1 angka 10 UU NO. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 53, Pasal 54 dan Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2018, disebutkan bahwa:

  1. Karantina Wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit (Corona) antar anggota masyarakat di wilayah tersebut;
  2. Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.
  3. Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.
  4. Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
  5. Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit (Corona) yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.
  6. Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Karena ketentuan tersebut, maka Pemerintah Republik Indonesia hingga saat ini tidak berani untuk menetapkan KARANTINA WILAYAH atau LOCKDOWN pada satu wilayah apalagi satu negeri karena tidak mampu untuk membiayai kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak sedemikian besar.

Sebagai contoh saja, misal di satu kampung atau kelurahan di Karantika dengan jumlah penduduk 30.000 orang, dan biaya kebutuhan hidup dasar per orang/hari sebesar Rp75.000 saja, maka biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah untuk penduduk se kampung itu adalah: Rp75.000 x 30.000 orang = Rp2.250.000.000 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) per hari.
Jika di- Lockdown selama 14 hari, maka biaya yang harus dikeluarkan Pemerintah sebesar Rp31.500.000.000 (tiga puluh satu milyar lima ratus juta rupiah). Itu belum termasuk makanan ternak. Apalagi kalau se kabupaten, kota atau provinsi yang di- Lockdown.

Sumber:

  1. UU NO. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
  2. Wikipedia

Tags: CoronacovidGagalkan Omnibus LawGEKANASKEP TVLawan Covid-19OMNIBUS LAWSPKEP SPSI
Previous Post

Menaker cuma pengeluaran Surat Edaran yang tidak punya pengaruh apa pun bagi pengusaha dan pekerja

Next Post

Hancurkan Virus Omnibus Law

Admin Official

Admin Official

Next Post
Hancurkan Virus Omnibus Law

Hancurkan Virus Omnibus Law

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Wawancara R. Abdullah

Flag Counter

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2019 SP KEP SPSI

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak

© 2019 SP KEP SPSI