Sejauh ini masih sangat banyak Pimpinan Perusahaan di Indonesia yang kebingungan dalam menetapkan langkah-langkah penanganan pencegahan penyebaran dan penanggulangan Covid-19 di perusahaan secara sistematis, terukur dan komprehensif, kesiapsiagaan seperti apa yang harus dipersiapkan oleh perusahaan termasuk kesiapsiagaan medis yang di perlu dilakukan, baik pada saat covid-19 masih terjadi di luar negeri (ini berkaitan dengan para pekerja yang dikirim maupun berasal luar negeri), pada saat terdapat kasus Covid-19 positif di Indonesia, positif di tingkat provinsi/kabupaten/kota dimana perusahaan berada, sampai pada tahapan ada pekerja di perusahaan yang positif terkena Covid-19.
Terkait dengan langkah-langkah kesiapsiagaan di perusahaan ini, ada beberapa pedoman yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah khususnya di lingkungan Kementrian Ketenagakerjaan RI baik berupa Surat Edaran yang di keluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI yaitu Nomor M/3/HK.04/III/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 maupun Surat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementrian Ketenagakerjaan RI No.5/193/AS.02.02/2020 tertanggal 12 Maret 2020 tentang Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Penyebaran Covid-19 di Tempat Kerja. selain itu ada juga Surat Sekretaris Jenderal Kementrian Kesehatan RI No. PK.02.01/B.VI/839/2020 tertanggal 5 Maret 2020 tentang Himbauan Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja.
diantara semua pedoman tersebut tidak terdapat pedoman yang cukup sistematis dan menyeluruh yang dapat diterapkan di perusahaan. selain subtansi materinya yang kurang sistematis, maka pilihan format aturannya yang berupa surat edaran tidak cukup menunjukkan keseriusan perlindungan tenaga kerja yang bersifat memaksa.
Terkait dengan pedoman kesiapsiagaan perusahaan dan kesiapsiagaan medis ini, Pimpinan Pusat Perhimpunan Dokter Kesehakatan Kerja Indonesia ( PP IDKI) telah mengeluarkan Surat Edaran Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (PP IDKI) No.1/SE/PP IDKI/III/2020 tertanggal 13 Maret 2020 tentang Pedoman Tingkat Kesiapsiagaan Wabah (Covid-19) di Perusahaan yang isinya cukup komprehensif.
dalam surat tersebut tingkat kesiapsiagaan perusahaan dan kesiapsiagaan medis terkait wabah Covid-19 dibagi menjadi 4 tingkat yaitu:
Tingkat 1 Hijau dengan deskripsi kasus di luar Indonesia, Tingkat 2 Kuning dengan deskripsi kasus positif di Indonesia, Tingkat 3 Orange dengan deskripsi kasus positif masuk provinsi/kabupaten/kota dan adanya instruksi resmi dari pemerintah terkait lockdown dan tingkat 4 merah dengan deskripsi kasus positif dalam perusahaan dan adanya instruksi resmi dari pemerintah.
di tingkat 1 hijau (seharusnya ini dilakukan 1 bulan lebih lalu) kesiapsiagaan perusahaan dilakukan dengan langkah:
- Membuat Rencana Tanggap Darurat Wabah (COVID-19)
- Membentuk Tim Manajemen Krisis – Travel advisory ke daerah wabah
- Melakukan inventarisasi kebutuhan terkait wabah dan mencukupi kebutuhan:
a. APD (masker, kacamata, sarung tangan, baju pelindung)
b. Peralatan medis habis pakai (hand sanitizer, disinfectant)
c. Peralatan medis tidak habis pakai (termometer nonkontak)
adapun kesiapsiagaan medis yang harus dilakukan berupa: - KIE terkait wabah (Covid-19)
- Update informasi terkait wabah (COVID-19) dan alur penanganannya – Melakukan penapisan suhu tubuh (>37,5 C) orang yang berasal dari negara terinfeksi
- Melakukan pelatihan prosedur penapisan kepada tim pelaksana
- Pemetaan Fasilitas Kesehatan
di Tingkat 2 Kuning bentuk kesiapsiagaan perusahaan dilakukan dengan:
- Mengaktifkan Tim Manajemen Krisis – Memastikan kebutuhan logistik dan didistribusikan sesuai kebutuhan
- Mengurangi aktivitas yang melibatkan banyak orang dalam satu lokasi
- Membatasi perjalanan dinas ke area terdampak
- Melakukan prosedur karantina pribadi pada karyawan dengan riwayat perjalanan ke area terdampak – Melakukan proses disinfeksi pada area umum di perusahaan termasuk transportasi perusahaan
adapun kesiapsiagaan medis yang dilakukan berupa: - KIE terkait wabah
- Melakukan pelatihan prosedur terkain kepada tim
- Update informasi terkait wabah (COVID-19)
- Melakukan penapisan suhu tubuh (>37,5 C) pada semua orang yang masuk ke dalam perusahaan (karyawan, pengunjung kontraktor)
- Melakukan pemantauan terhadap karyawan yang berstatus karantina pribadi
- Mempersiapkan ruang isolasi dan kendaraan rujukan
- Memiliki Data Fasilitas Kesehatan Rujukan
Sementara di tingkat 3 orange kesiapsiagaan perusahaan dilakukan melalui:
- Melakukan update informasi mengenai kasus di dalam provinsi
- Melakukan penulusuran informasi karyawan yang mungkin terkait kasus – Memetakan dan mengatur karyawan yang bisa bekerja dari rumah (working from home) dan karyawan yang harus mengoperasikan perusahaan (essensial employees)
- Memastikan kecukupan logistik operasional
adapun langkah kesiapsiagaan medis yang dilakukan: - Memonitor jika ada karyawan dengan kasus positif
- Membantu pihak berwenang dalam melakukan penelusuran kasus
- Melakukan update situasi kepada manajemen perusahaan
di tingkat terkahir, tingkat 4 merah kesiapsiagaan perusahaan dilakukan dengan – Menghentikan aktivitas perusahaan secara terencana (shut down), sebagai langkah terakhir.
dengan kesiapsiagaan medis:
- Memonitor jika ada karyawan dengan kasus positif
- Membantu pihak berwenang dalam melakukan penelusuran kasus
- Melakukan update situasi kepada manajemen perusahaan
demikian pedoman tingkat kesiapsiagaan wabah (covid-19) di perusahaan berdasarkan pedoman yang ditetapkan PP IDKI, semoga bermanfaat.
Selamatkan Pekerja dan Bangsa Indonesia.
Indonesia Sehat dan Selamat hadapi Covid-19 dan Omnibus Law
Bekasi, 28 Maret 2020
Ayah Argio
Terimakasih bung….