• Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak
Friday, April 16, 2021
SP KEP SPSI
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
  • Peraturan Terbaru
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
  • Peraturan Terbaru
No Result
View All Result
SP KEP SPSI
No Result
View All Result
Home Berita Cabang

Saatnya Serikat Pekerja Mengambil Peran Dalam Pencegahan Penyebaran Covid 19

admin user by admin user
March 26, 2020
in Berita Cabang, Berita Daerah, Berita Pekerja / Buruh, Berita Pusat, Berita Unit Kerja, Serikat Pekerja
0
Saatnya Serikat Pekerja Mengambil Peran Dalam Pencegahan Penyebaran Covid 19
219
SHARES
429
VIEWS

Sehubungan dengan perkembangan kasus penyebaran Covid-19 (Corona Virus Diseases- 2019) di Indonesia khususnya yang terjadi di Kabupaten dan Kota Bekasi, dengan mempertimbangkan:

  1. Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19
  2. Surat Edaran Menteri Kesehatan RI No. HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
  3. Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.443/Kep.189/Hukham/2020 tentang  Status Keadaan tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Jawa Barat.
  4. Surat Edaran Bupati kabupaten Bekasi No. 420/SE-25/Dinkes/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
  5. Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi No.560/1744/Disnaker tentang Pencegahan dan Penaggulangan Covid-19.
  6. Surat Edaran Walikota Kota Bekasi Nomor: 443/2024/SETDA.Kessos Tentang Peningkatan Kewaspadaaan dan Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Virus Corona (Covid-19)

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setidaknya Pengurus SP dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

A. INTERNAL SERIKAT PEKERJA TINGKAT PERUSAHAAN

  1. Agar Serikat Pekerja menunda sementara semua acara dan kegiatan yang memobilisasi anggota dalam jumlah banyak.
  2. Agar Pengurus Serikat Pekerja melakukan edukasi dan membangun kesadaran kepada seluruh anggota mengenai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui media social, leaflet, poster dan media lainnya.
  3. Agar Pengurus SP bersama-sama dengan Manajemen perusahaan membicarakan dan melakukan upaya pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan perusahaan.
  4. Agar Pengurus SP melakukan komunikasi dengan perusahaan terkait situasi terkini terkait penyebaran Covid-19 khususnya setelah ditetapkannya Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi sebagai salahsatu wilayah yang warganya positif terpapar Corona oleh Gubernur Jawa barat.
  5. Agar Pengurus SP melakukan koordinasi dengan perusahaan untuk membicarakan kemungkinan diliburkan sementara seluruh pekerja untuk menghindari penularan dan penyebaran Covid-19.

B. PENGURUS SP BERSAMA-SAMA DENGAN MANAJEMEN PERUSAHAAN

  1. Agar Pengurus SP bersama-sama dengan Manajemen Perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan panitia Pembina keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi Pelayanan Kesehatan Kerja melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
  2. Agar Pengurus SP mendorong Pimpinan Perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemic Covid-19 dengan tujuan memperkecil resiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
  3. Agar Pengurus SP memastikan perusahaan untuk melakukan tindakan pemeriksaan awal dengan cek suhu tubuh seluruh orang yang masuk ke area perusahaan, setiap jemputan karyawan yang membawa pekerja berangkat dan pulang sebelum naik bis diwajibkan cek suhu badannya, memberikan hand sanitizer, masker serta alat pelindung diri lainnya.
  4. Agar Pengurus SP bersama-sama manajemen perusahaan memberikan informasi kepada seluruh pekerja tentang bahaya virus Corona Covid-19 dan membagikan protokol pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI No. HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
  5. Pengurus SP harus memastikan kepada perusahan untuk melakukan tindakan pembersihan atau penyemprotan cairan desinfektan di tempat tinggal TKA yang bekerja di perusahaan dan mess para pekerja local, memberikan suplemen makanan, mengaktifkan olahraga sebelum mulai bekerja terutama di bawah sinar matahari 10-15 menit dan klinik yang ada dalam perusahaan agar diefektifkan kembali selama 24 jam dengan dilengkapi dokter perusahaan dan paramedik.
  6. Pengurus SP memastikan perusahaan menyediakan dispenser air minum bagi pekerja agar pekerja mendapatkan air minum hangat untuk dikonsumsi selama watu kerja.
  7. Pengurus SP memastikan perusahaan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun untuk cuci tangan bagi para pekerja selama waktu kerja.
  8. Dalam hal terdapat pekerja atau pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalami sakit akibat Covid-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh kementrian kesehatan.
  9. Agar Pengurus SP memastikan perusahaan menyediakan Ambulance/Mobil Stand by yang secara khusus diperuntukkan hanya untuk penangan pekerja mengalami kecelakaan, sakit termasuk sakit yang diduga karena Covid-19 di tempat kerja (berkoordinasi dg tim penanggulangan Covid 19 di tingkat kota/kabupaten).
  10. Agar Pengurus SP bersama-sama dengan Manajemen Perusahaan melakukan pandataan dan melaporkan kepada Dinas tenaga Kerja terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja dan ditembuskan kepada Perangkat organisasi untuk membantu mengidentifikasi upaya penanggulangannya.
  11. Bagi pekerja yang dikategorikan sebagai Orang dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lambat 14 (empat belas) hari atau sesuai standar kementrian kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
  12. Bagi pekerja yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
  13. Bagi pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh sesuai peraturan perundang-undangan.
  14. Berdasarkan perkembangan terakhir penyebaran covid-19 yang semakin memprihatinkan mendesak agar perusahaan meliburkan sementara waktu seluruh pekerja sampai dengan kondisi aman kembali menurut informasi dan penetapan dari pemerintah.

Di tulis oleh ;

Hermansyah, S.H – Wakil Ketua I PC FSP KEP SPSI Kab-Kota Bekasi

Tags: covidcovid-19jaga kesehatanSerikat Pekerja
Previous Post

Workshop Kampanye Konvensi ILO 183 dan 190 oleh IndustriALL

Next Post

Best Practise Langkah-langkah Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Covid-19 yang sudah dilakukan di Perusahaan

admin user

admin user

Next Post
Saatnya Serikat Pekerja Mengambil Peran Dalam Pencegahan Penyebaran Covid 19

Best Practise Langkah-langkah Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Covid-19 yang sudah dilakukan di Perusahaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Wawancara R. Abdullah

Flag Counter

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2019 SP KEP SPSI

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak

© 2019 SP KEP SPSI