KARAWANG, SPKEP-SPSI.ORG – Aksi ribuan demo buruh Kabupaten Karawang yang tergabung dalam wadah Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan Karawang Pimpinan Ferri Nurzali, Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten Karawang yang juga Ketua Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan Karawang, dan Panglima Koordinator Nasional (PANGKORNAS) BRIGADE K-SPSI.
Mengepung Kantor Bupati Karawang di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Jum’at 29 November 2019 siang ini.
Para buruh Karawang dalam tuntutannya sama seperti uruh Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi serta para buruh se Provinsi Jawa Barat yakni menolak Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
” Para buruh se Kabupaten Karawang menuntut Bupati Karawang pada siang ini menerbitkan surat rekomendasi yang isinya MENOLAK Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dengan alasan menciptakan ketidak pastian hukum,
“Dan meminta Gubernur Jawa Barat Bapak Ridwan Kamil segera mencabut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, tersebut.
“Serta meminta kepada Gubernur Jawa Barat Bapak Ridwan Kamil segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Karawang, sama seperti yang dilakukan para Gubernur Jawa Barat pada tahun-tahun yang lalu-lalu,” kata Feri Nurzali, dalam orasinya dari atas mobil Komando buruh yang saat ini masih sedang berdemo.
Feri Nurzali, dalam orasinya lainnya juga menyampaikan bahwa aksi demo buruh Karawang pada siang ini diikuti, para buruh dari berbagai federasi SP dan SB, seperti dari :
Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan SPSI (FSP KEP SPSI),
Federasi Serikat Pekerja Logam Elektrik Mesin SPSI (FSP LEM SPSI),
Federasi Serikat Pekerja Teksil Sandang dan Kulit SPSI (FSP TSK SPSI),
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman SPSI (FSP RTMM SPSI),
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI),
Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan
Persudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI)
Feri Nurzali juga menyatakan aksi demo didepan kantor Bupati Karawang akan terus mereka lakukan sampai Bupati Karawang mengabulkan tuntutan Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan Karawang,”kata Feri Nurzali.
“Kalau Bupati Karawang tidak mengabulkan tuntutan buruh Karawang berarti memang beliau tidak peduli dengan nasib buruh dan malu sekali dengan kepala daerah di sekitar Karawang.
“Karena pada Kamis tanggal 28 November 2019, kemarin, Bapak Walikota Bekasi dan Bapak Bupati Bekasi telah mengabulkan tuntutan buruh setempat, yaitu beliau berdua telah mengeluarkan surat yang isinya MENOLAK SE Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dan meminta Gubernur Jabar segera mencabut SE UMK 2020 tersebut diatas dan diganti dengan SK Gubernur Jawa Barat tentang UMK Kab Karawang tahun 2020.
Sampai berita ini diberitakan aksi demo buruh se Kabupaten Karawang masih berlangsung dan berdasarkan pantauan para wartawan padapada ini ternyata ribuan buruh Karawang lain jugajuga se berkonvoi dengan sepeda motor dan mobil menuju Kantor Bupati Karawang. (Red).