• Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak
Friday, April 16, 2021
SP KEP SPSI
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
  • Peraturan Terbaru
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
  • Peraturan Terbaru
No Result
View All Result
SP KEP SPSI
No Result
View All Result
Home Berita Pekerja / Buruh

GEKANAS : PETISI 21 AGUSTUS 2019

Admin Official by Admin Official
August 27, 2019
in Berita Pekerja / Buruh, Berita Pusat, GEKANAS, Serikat Pekerja
0
Tolak Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Ini Alasan GEKANAS
64
SHARES
125
VIEWS

Pembukaan UUD 1945 pada alinea 4 menyatakan bahwa Negara bertanggungjawab untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”, pengejewantahannya diwujdukan dalam pasal 27 ayat (2) bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Dalam faktanya, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan masih jauh dari harapan, bahkan kualitas perlindungan dan kesejahteraan pekerja beserta keluargnya dari waktu ke waktu mengalami penurunan/degradasi.

Digantinya UU No. 1 Tahun 1951 tentang Pemberlakuan UU Kerja No. 12 Tahun 1948 dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tingkat perlindungan dan kesejahteraan pekerja mengalami penurunan/degradasi.

Oleh karenanya, isu revisi UU No. 13 Tahun 2003 yang terindikasi semakin hilangnya perlindungan bagi pekerja dan turunnya tingkat kesejahteraan pekerja dan keluarganya telah menimbulkan keresahan dikalangan pekerja khusunya yang tergabung dalam aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS).

Berdasarkan pokok-pokok pikiran terurai diatas, yang didukung dengan tandatangan anggota dan rekomendasi beberapa kepala daerah, maka dalam aksi penolakan revisi UU No.13 tahun 2003, aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) menyampaikan PETISI kepada Presiden Republik Indonesia, sebagai berikut:

  1. MEMBATALKAN RENCANA REVISI UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. KEMBALI kepada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam praktek ketenagakerjaan;
  3. Mengutamakan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia dan Menolak liberalisasi hubungan industrial;
  4. Menolak penurunan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya;
  5. Mendorong peningkatan kompetensi Tenaga Kerja maupun Pekerja dan sertifikasi kompetensi agar mampu bersaing di era Revolusi Industri 4.0;
Petisi, 21 Agustus 2019
Tanda terima penyerahan PETISI

Demikian Petisi ini kami sampaikan, atas perhatiannya dan disampaikan terima kasih.

Tertanda Presidium GEKANAS

  1. R. Abdullah (FSP KEP SPSI)
  2. Arif Minardi (FSP LEM SPSI)
  3. Indra Munaswar (FSPI)
  4. Sunandar (FSP KEP-KSPI)
  5. Sofyan A Latief (FSP PAR REF-KSPI)
  6. Abdul Hakim A (PPMI`98)
  7. Sudarto (SP RTMM SPSI)
  8. Ferry Yunizar (PPMI KSPI)

Baca Juga Berita Terkait GEKANAS :

  • PENGUSAHA MEMBANGKANG PPK/PPNS KETENAGAKERJAAN BISA APA?
  • Laporan Tim Pembahasan RUU Cipta Kerja.
  • PANDANGAN DAN SIKAP GEKANAS TERHADAP RUU CIPTA KERJA – KLASTER KETENAGAKERJAAN
  • Gerakan Kesejahteraan Nasional Protes Keras Atas Dilaksanakan PersidanganParipurna DPR RI Sore Ini
  • Perayaan HUT SPSI ke 47 dan HARPEKINDO 2020
  • WORKSHOP “MENGEMBALIKAN KONSTITUSIONALITAS UU KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA”
  • Tim Kajian GEKANAS Adakan Rapat Koordinasi
  • GEKANAS : PETISI 21 AGUSTUS 2019
  • Silahkan Revisi UUK 13 Tahun 2003, Asalkan….

Previous Post

Silahkan Revisi UUK 13 Tahun 2003, Asalkan….

Next Post

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020

Admin Official

Admin Official

Next Post
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Wawancara R. Abdullah

Flag Counter

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2019 SP KEP SPSI

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak

© 2019 SP KEP SPSI